JAKARTA || kolocokronews
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2019. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti proses hukum kasus tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, Herman Dwi Haryanto yang merupakan mantan General Manager Divisi Regional III PT BA, serta Muhammad Yanuar Marzuki yang pernah menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek pembangunan gedung tersebut dan Direktur CV Absolute.
Tiga nama pertama telah menjalani penahanan. Sementara Muhammad Yanuar Marzuki belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari itu. KPK menyatakan penahanan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pada kesempatan berikutnya.
Penyidikan mengungkap bahwa kasus ini berawal dari rencana pembangunan gedung perkantoran Pemerintah Kabupaten Lamongan yang digagas pada pertengahan 2016. Saat itu, jajaran pemerintah daerah diminta menindaklanjuti pembangunan tersebut hingga akhirnya proyek memasuki tahap lelang.
Namun, dalam prosesnya, KPK menduga terjadi sejumlah penyimpangan sejak tahap pemilihan penyedia jasa hingga pelaksanaan pekerjaan. Ahmad Abdillah diduga telah diarahkan sebagai kontraktor pelaksana sebelum proses lelang dimulai. Sementara itu, Sukiman diduga menerima sejumlah uang terkait proyek tersebut.
Selain dugaan rekayasa dalam proses pengadaan, penyidik juga menemukan indikasi bahwa hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Kondisi tersebut berdampak pada kualitas dan volume pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp35,7 miliar. Nilai kerugian itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan telah menjadi bagian dari berkas perkara yang ditangani KPK.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan guna mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan proyek pembangunan gedung tersebut. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengusut secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
(Red).
