Puluhan Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Mendagri Soroti Tingginya Belanja Pegawai dalam APBD

5/5 - (1 vote)

Jakarta || kolocokronews
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan masih terdapat puluhan pemerintah daerah yang menghadapi tekanan fiskal akibat tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi tersebut bahkan membuat sebagian daerah mengaku kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026). Menurutnya, terdapat 39 pemerintah daerah yang membutuhkan perhatian khusus karena kemampuan keuangannya dinilai belum memadai untuk menopang belanja pegawai.

Tingginya alokasi anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan aparatur membuat ruang fiskal daerah semakin sempit. Akibatnya, anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program pemberdayaan masyarakat menjadi terbatas.

Data yang dipaparkan Kemendagri menunjukkan sejumlah daerah memiliki rasio belanja pegawai yang telah melampaui 50 persen dari total APBD. Di Sulawesi Tengah misalnya, porsi belanja pegawai mencapai sekitar 56,65 persen. Kabupaten Donggala tercatat berada di angka 53,1 persen, sementara Kabupaten Sigi menjadi salah satu daerah dengan persentase tertinggi, yakni sekitar 60 persen.

Menurut Tito, kondisi tersebut perlu segera dicarikan solusi bersama. Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah berpotensi membutuhkan dukungan tambahan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan.

Selain itu, Kemendagri juga mencatat masih ada 367 kabupaten yang porsi belanja pegawainya berada di atas 30 persen, sedangkan hanya sekitar 48 kabupaten yang telah memenuhi batas ideal sesuai ketentuan.

Pemerintah pun memberikan waktu hingga 5 Januari 2027 kepada seluruh pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian komposisi anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengatur agar belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari APBD.

Mendagri mendorong kepala daerah melakukan efisiensi belanja dengan mengevaluasi berbagai pos pengeluaran yang dinilai kurang produktif, termasuk perjalanan dinas dan kegiatan seremonial, sehingga anggaran dapat lebih difokuskan untuk program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Langkah penataan tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih sehat, meningkatkan efektivitas penggunaan APBD, serta memastikan pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap berjalan optimal tanpa terbebani oleh tingginya belanja aparatur.
(Red).

error: Content is protected !!