Jakarta || kolocokronews
– Kondisi pasar kelapa sawit nasional menjadi sorotan setelah harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani justru mengalami penurunan ketika harga Crude Palm Oil (CPO) dunia dan nilai tukar dolar Amerika Serikat sedang menguat.
Fenomena tersebut dinilai sebagai sebuah kejanggalan oleh Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, yang mempertanyakan mengapa petani tidak ikut menikmati kenaikan nilai ekonomi komoditas sawit di tengah tren positif pasar global.
Menurut Amran, secara logika ekonomi, penguatan dolar seharusnya berdampak pada meningkatnya harga pembelian TBS di tingkat petani. Namun yang terjadi justru sebaliknya, harga sawit dilaporkan turun sekitar Rp600 hingga Rp1.200 per kilogram dari kisaran harga normal yang mencapai Rp3.200 per kilogram.
Situasi tersebut mendorong Kementerian Pertanian melakukan langkah cepat dengan menggandeng Satgas Pangan Polri serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda untuk menelusuri dugaan praktik yang merugikan petani.
Kementan menduga terdapat indikasi sebagian pelaku industri pengolahan sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak menyesuaikan harga pembelian TBS dengan kondisi pasar, sehingga menekan pendapatan petani.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6), Amran menyebut sekitar 300 perusahaan dari total sekitar 1.900 perusahaan sawit akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan tersebut.
Ia menegaskan kondisi ini merupakan anomali yang harus segera dibenahi agar mekanisme pasar berjalan secara sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha, terutama petani sebagai produsen utama.
Kementerian Pertanian juga telah mengeluarkan peringatan kepada perusahaan agar segera menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai kondisi pasar dan penguatan nilai tukar dolar. Pemerintah berharap harga sawit di tingkat petani kembali normal, bahkan meningkat mengikuti perkembangan harga internasional.
Apabila ditemukan pelanggaran atau praktik yang sengaja merugikan petani, pemerintah memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan mampu melindungi jutaan petani sawit di Indonesia agar memperoleh harga yang lebih layak dan menikmati manfaat dari membaiknya kondisi pasar global, sehingga kesejahteraan sektor perkebunan sawit dapat terus meningkat secara berkelanjutan.
(Red).
