MALANG || kolocokronews
– Aktivitas santai bermain layang-layang di lapangan desa berujung peristiwa kekerasan. Seorang pria berinisial MVP (35), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, diamankan jajaran Polres Malang, Polda Jawa Timur, setelah diduga menganiaya seorang warga di Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis.
Insiden tersebut terjadi di Lapangan Lambau, Desa Bunutwetan, pada akhir Juni 2025. Saat kejadian, korban berinisial AFR (42) tengah menikmati waktu bersama keluarga dengan bermain layangan di lapangan terbuka.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pelaku datang ke lokasi bersama istrinya menggunakan sepeda motor. Setibanya di lapangan, pelaku langsung menghampiri korban yang sebelumnya ditunjuk oleh sang istri.
“Tanpa ada cekcok panjang, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (31/12/2025).
Menurut hasil penyelidikan polisi, pelaku memukul kepala dan wajah korban sebanyak dua kali menggunakan tangan dan siku. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menendang bagian perut serta dada kiri korban hingga korban terjatuh.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebam di bagian dahi dan merasakan nyeri di dada, sehingga tidak dapat bekerja selama beberapa hari. Usai melakukan aksinya, pelaku disebut langsung meninggalkan lokasi sambil melontarkan ancaman kepada korban.
“Korban kemudian melapor ke Polsek Pakis pada hari yang sama. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta visum et repertum,” jelasnya.
AKP Bambang menambahkan, motif penganiayaan diduga berawal dari persoalan pribadi yang disampaikan istri pelaku di lokasi kejadian. Namun, masalah tersebut justru dilampiaskan dengan tindakan kekerasan fisik.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, polisi akhirnya mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, MVP telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan. Proses hukum akan kami jalankan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas AKP Bambang.
(Red).
