Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Tiga Mantan Petinggi Diduga Terlibat Korupsi Program MBG

5/5 - (1 vote)

Jakarta || kolocokronews
– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu sore dengan mengenakan rompi tahanan. Usai menjalani pemeriksaan, ia langsung dibawa menuju kendaraan tahanan untuk menjalani masa penahanan.

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan petinggi BGN lainnya sebagai tersangka, yakni Lodewik Pusung dan Sony Sonjaya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Kejagung, ketiga tersangka diduga mengatur proses verifikasi sejumlah yayasan dan mitra SPPG yang memiliki keterkaitan dengan mereka. Meski tidak memenuhi persyaratan, sejumlah mitra tersebut tetap dinyatakan lolos melalui mekanisme yang diduga telah direkayasa.

Dari praktik tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan mencapai sekitar Rp1 miliar setiap hari dari SPPG yang terafiliasi. Namun, penyidik masih mendalami jumlah maupun lokasi SPPG yang terhubung dengan para tersangka.

Tak hanya itu, penyidik juga menyoroti sejumlah pengadaan barang yang diduga bermasalah. Di antaranya pengadaan sekitar 21 ribu unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1 triliun, puluhan ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai kebutuhan, serta pengadaan 31 ribu unit tablet dan 5.400 unit televisi.

Sejumlah proyek tersebut diduga mengandung praktik mark up anggaran. Namun hingga kini, besaran pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik.

Sebelumnya, tim Jampidsus Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta. Dari penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik karena sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mencopot ketiga pejabat tersebut dari jabatannya. Posisi Kepala BGN yang ditinggalkan Dadan kemudian diisi oleh Nanik S. Deyang.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penetapan tersangka baru seiring pendalaman terhadap dugaan korupsi di tubuh BGN.
(Red).

error: Content is protected !!