Kades dan Bendahara Nonaktif Desa Tanggung Divonis 3 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp1,5 Miliar

Tulungagung || kolocokronews
– Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, memasuki babak baru. Kepala Desa nonaktif Suyahman dan Bendahara Desa nonaktif Joko Endarto resmi dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (2/6/2026).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, membenarkan putusan tersebut. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada masing-masing terdakwa, disertai denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, keduanya harus menjalani hukuman kurungan pengganti selama 60 hari.

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai berbeda. Suyahman dibebankan uang pengganti sebesar Rp416 juta, dengan ketentuan subsider satu tahun penjara apabila tidak mampu membayar. Sementara Joko Endarto diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar, dengan ancaman hukuman pengganti dua tahun penjara.

Menurut Roni, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.

“Baik pihak jaksa maupun terdakwa saat ini masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Kasus korupsi ini bermula dari proses penyelidikan yang dilakukan pada tahun 2024. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Kejari Tulungagung menetapkan Suyahman dan Joko Endarto sebagai tersangka pada September 2025.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat desa tersebut diduga disalahgunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku.

Dengan putusan ini, penanganan perkara korupsi yang menyita perhatian masyarakat Tulungagung tersebut memasuki tahap akhir di pengadilan, meski peluang upaya hukum lanjutan masih terbuka bagi kedua belah pihak.
(Red).

error: Content is protected !!