MK Tegaskan Anggota Polri Wajib Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil di Luar Kepolisian
JAKARTA || kolocokronews – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan ini sekaligus menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan Nomor 114/PUU-G/2025 itu dibacakan dalam sidang…
