MALANG || kolocokronews
— Upaya memperkuat layanan hukum bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan terus dilakukan Polres Malang, Polda Jawa Timur. Hal tersebut ditandai dengan pengukuhan Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO), bersamaan dengan peresmian gedung satuan baru di Mapolres Malang, Senin (8/12/2025).
Peresmian dipimpin langsung Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., didampingi Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando, serta dihadiri jajaran pejabat utama Polres Malang.
Pembentukan satuan fungsi baru ini menjadi tonggak penting penguatan institusi kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan berbasis gender, kekerasan terhadap anak, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian kompleks dan membutuhkan penanganan khusus.
AKBP Danang mengungkapkan bahwa kehadiran Satres PPA dan PPO merupakan jawaban atas tingginya intensitas laporan perkara yang melibatkan perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Malang.
“Hampir setiap hari kami menerima laporan terkait perempuan dan anak. Dalam sepekan, bisa masuk dua hingga tiga laporan, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, pencabulan, sampai anak yang berhadapan dengan hukum,” ungkap Danang.
Ia menekankan bahwa tren peningkatan kasus tersebut menuntut penanganan yang tidak hanya cepat, tetapi juga lebih sensitif dan profesional.
“Pembentukan Satres PPA dan PPO bukan sekadar penambahan struktur organisasi. Ini adalah kebutuhan nyata karena kasus perempuan dan anak terus meningkat dan memerlukan pendekatan khusus,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKBP Danang menjelaskan bahwa Polres Malang termasuk salah satu dari enam polres di jajaran Polda Jatim yang mendapat pengesahan pembentukan Satres PPA dan PPO, seiring kebijakan Mabes Polri yang membentuk direktorat khusus di tingkat pusat dan beberapa polda.
“Di tingkat polda, ada lima yang sudah memiliki direktorat khusus. Sementara di tingkat polres, hanya enam yang ditunjuk, dan Polres Malang menjadi salah satunya,” jelasnya.
Menurut Danang, peran Satres PPA dan PPO tidak hanya terbatas pada penerimaan laporan dan penegakan hukum, tetapi juga sebagai pusat edukasi dan pembinaan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan.
“Satres ini akan menjadi ruang yang aman, bukan hanya untuk melapor, tetapi juga untuk edukasi dan pembinaan, khususnya bagi anak-anak dan masyarakat yang berhadapan dengan hukum terkait PPA dan PPO,” tambahnya.
Dengan diresmikannya satuan baru tersebut, Polres Malang berharap kualitas pelayanan terhadap korban kekerasan, perempuan, anak, serta penyandang disabilitas dapat semakin inklusif dan responsif.
“Kami ingin kehadiran Satres PPA dan PPO mampu meningkatkan kepercayaan publik. Perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan adalah komitmen dan prioritas utama kami,” pungkas AKBP Danang.
(Red).
