Headline

Kejari Lumajang Hancurkan Ribuan Barang Bukti Inkracht 2025, Pertegas Komitmen Berantas Narkotika & Jaga Transparansi

Lumajang || kolocokronews
— Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas penegakan hukum. Pada Rabu (10/12/2025), institusi tersebut memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2025.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Lumajang dan disaksikan langsung oleh berbagai unsur Forkopimda, mulai dari Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim, Kepala BNN, Kalapas, Kadinkes, FKUB, hingga insan media. Hadirnya sejumlah pejabat ini menandai pentingnya aspek transparansi dalam pengelolaan barang bukti.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Nomor PRIN-289/M.5.28/BPAk/12/2025 tanggal 4 Desember 2025, sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sejumlah kategori dengan total jumlah yang cukup besar, antara lain:

± 113,25 gram sabu beserta 208 klip siap edar
± 178.751 butir obat keras terlarang
4 bilah senjata tajam
13 unit handphone

Berbagai barang lain seperti pakaian dan perlengkapan yang terkait tindak pidana

Tindakan ini merupakan implementasi Pasal 270 KUHAP serta mandat UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang meneguhkan peran jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi wujud nyata akuntabilitas Kejari.

“Pemusnahan barang bukti adalah amanah undang-undang. Ini cara kami memastikan bahwa putusan pengadilan dijalankan secara transparan, tidak ada penyimpangan,” ujarnya.

Ristu juga meluruskan bahwa tidak ada kendaraan bermotor yang ikut dimusnahkan dalam kegiatan kali ini.

“Barang bukti berupa sepeda motor maupun mobil umumnya dikembalikan kepada pemilik yang sah atau dirampas untuk negara. Jika dirampas, prosesnya akan dilanjutkan dengan lelang dan hasilnya disetor ke kas negara,” jelasnya.

Dari total 77 perkara yang ditangani, kasus narkotika menjadi yang paling menonjol dengan 26 perkara. Kajari mengingatkan bahwa peredaran narkoba di Lumajang masih mengkhawatirkan.

“Setiap bulan, SPDP terkait narkotika hampir tembus 30 laporan. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkotika di wilayah kita,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa jumlah tersangka biasanya lebih banyak dari jumlah perkara, sebab beberapa kasus melibatkan lebih dari satu pelaku.

Melalui kegiatan ini, Kejari Lumajang berupaya menjawab pertanyaan masyarakat mengenai integritas pengelolaan barang bukti.

“Kami ingin publik melihat langsung bahwa barang rampasan negara diperlakukan sesuai aturan. Tidak ada yang disalahgunakan. Ini bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum,” tegas Kajari.

Kegiatan kemudian ditutup dengan pemusnahan simbolis oleh unsur Forkopimda. Barang bukti narkotika dibakar hingga habis, sementara senjata tajam dan barang lainnya dihancurkan sesuai prosedur standar pengamanan.
(Red).

error: Content is protected !!