NGAWI || kolocokronews
Minggu (7/6/2026) – Puluhan sekolah negeri di Kabupaten Ngawi hingga kini masih belum memiliki kepala sekolah definitif. Untuk menjaga kelangsungan operasional pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi sementara menunjuk pelaksana tugas (Plt) dari kepala sekolah lain untuk mengisi kekosongan tersebut.
Berdasarkan data Dikbud, terdapat 89 sekolah yang saat ini belum memiliki kepala sekolah tetap, terdiri dari 77 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 12 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring adanya sejumlah kepala sekolah yang akan memasuki masa purnatugas dalam waktu dekat.
Kepala Bidang Pemetaan Distribusi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PDPTK) Dikbud Ngawi, Lantik Kusuma Aji, mengatakan penunjukan Plt menjadi solusi sementara agar aktivitas di lingkungan sekolah tetap berjalan tanpa hambatan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses belajar mengajar, administrasi sekolah, hingga pelayanan kepada peserta didik tetap berlangsung sebagaimana mestinya meski belum ada kepala sekolah definitif.
“Kekosongan jabatan saat ini terjadi di 77 SDN dan 12 SMPN. Jumlahnya masih berpotensi bertambah karena ada beberapa kepala sekolah yang segera memasuki masa pensiun,” ujarnya.
Dalam skema yang diterapkan, seorang kepala sekolah dapat merangkap tugas memimpin sekolah lain yang masih kosong hingga pemerintah daerah melakukan pengisian jabatan secara definitif.
Meski demikian, Dikbud Ngawi menegaskan bahwa daerah tidak mengalami kekurangan sumber daya calon kepala sekolah. Saat ini tercatat 88 guru telah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah serta telah mengantongi sertifikat sebagai syarat dasar untuk menduduki jabatan tersebut.
Namun, proses pengangkatan tidak dapat dilakukan secara otomatis. Para calon tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan yang diatur pemerintah pusat, mulai dari kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma IV dari program studi terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik, hingga memenuhi syarat kepangkatan.
Selain itu, calon kepala sekolah juga diwajibkan memiliki pangkat minimal golongan III/c dan berusia tidak lebih dari 56 tahun saat menerima penugasan pertama sebagai kepala sekolah.
Dikbud berharap proses pengisian jabatan dapat segera direalisasikan sehingga sekolah-sekolah yang saat ini masih dipimpin oleh pelaksana tugas dapat memiliki kepala sekolah definitif. Dengan demikian, tata kelola pendidikan di Kabupaten Ngawi diharapkan semakin optimal dan mampu mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi para siswa.
(Red).
