Kasus Mayat Perempuan di Selokan Situbondo Mulai Terkuak, Suami Korban Diamankan Polisi

SITUBONDO || kolocokronews
Minggu (7/6/2026) – Misteri penemuan jasad seorang perempuan di selokan pinggir Jalan Raya Besuki, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, mulai menemukan titik terang. Aparat kepolisian telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, yang tak lain merupakan suami korban sendiri.

Korban diketahui berinisial MRD (32), seorang bidan asal Desa/Kecamatan Bungatan, Situbondo. Sementara pria yang diamankan berinisial ARH (31), warga Desa Bletok, Kecamatan Bungatan.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula setelah pihaknya menerima informasi dari Polda Jawa Timur mengenai adanya penemuan jenazah perempuan di wilayah Banyuglugur pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar satu jam kemudian, petugas menemukan jasad korban berada di dalam selokan dengan kedalaman sekitar satu hingga satu setengah meter di kawasan Jalan Raya Besuki, Desa Kalianget.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi kemudian mengamankan ARH yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kematian korban. Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, terduga pelaku mengaku menganiaya korban di lokasi kejadian dengan memukul bagian rahang menggunakan tangan kosong sebelum menghantam kepala korban memakai batu yang berada di sekitar tempat kejadian.

Menurut pengakuan awal yang disampaikan kepada penyidik, aksi tersebut diduga dipicu persoalan cemburu atau konflik dalam hubungan rumah tangga.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan kronologi lengkap kejadian, guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara menyeluruh.

Polres Situbondo juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional agar kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut dapat diungkap secara tuntas dan para pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red).

error: Content is protected !!