Jakarta || kolocokronews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam pengembangan kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), lembaga antirasuah itu menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian serta izin tinggal warga negara asing (WNA).
Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Kamis (4/6), sekaligus mengungkap bahwa kasus tersebut tidak hanya melibatkan pejabat tingkat menengah, tetapi juga menyeret sejumlah petinggi imigrasi yang pernah maupun sedang menduduki jabatan strategis.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Silmy Karim, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Silmy diduga terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam, yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025. Nama lain yang turut menjadi tersangka yakni Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra.
Deretan tersangka lainnya terdiri dari pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, yaitu Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal, Bagus Bramantyo yang juga menjabat kepala subdirektorat, Ronald Arman Abdullah yang pernah memimpin Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Benardiansyah yang merupakan staf pada subdirektorat terkait.
Menurut KPK, para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal WNA. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara serta penerimaan gratifikasi.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, sejumlah mata uang asing, serta logam mulia bernilai tinggi.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menyasar sektor pelayanan publik. KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik tersebut.
Terungkapnya perkara ini sekaligus menjadi perhatian publik terhadap tata kelola layanan keimigrasian, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing di berbagai daerah. Masyarakat berharap penegakan hukum dapat berjalan transparan dan menjadi momentum perbaikan sistem agar pelayanan keimigrasian terbebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
(Red).
