Usai Ditahan KPK, Silmy Karim Resmi Diberhentikan dari Jabatan Wamen Imipas

5/5 - (1 vote)

Jakarta || kolocokronews
– Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), hanya beberapa jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Kepastian pemberhentian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Menurutnya, Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Silmy pada sore hari sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang tengah berjalan.

Langkah cepat pemerintah ini dinilai sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski salah satu pejabat tinggi kementerian sedang menjalani proses hukum. Istana juga menegaskan koordinasi telah dilakukan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing. Dalam operasi yang dilakukan penyidik, total belasan orang diamankan dan delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Silmy ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Ia keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol sebelum dibawa ke rumah tahanan KPK.

KPK menyebut dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Kasus ini diduga berkaitan dengan penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing yang dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan imigrasi.

Menanggapi rentetan kasus korupsi yang menyeret pejabat negara dalam beberapa hari terakhir, Prasetyo Hadi mengaku pemerintah merasa prihatin. Namun, pemerintah menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum serta mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah berjalan.

Kasus yang menjerat Silmy Karim kini menjadi perhatian publik, terutama terkait tata kelola pelayanan keimigrasian dan pengawasan terhadap penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
(Red).

error: Content is protected !!