Malang || kolocokronews
– Kesigapan jajaran Satreskrim Polres Malang kembali membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan pencurian sepeda motor, tim gabungan berhasil mengamankan dua terduga pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (18), warga Kecamatan Pagelaran, dan AAB (19), warga Kecamatan Ngajum. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik seorang warga yang tengah menyaksikan karnaval di Dusun Maduarjo, Desa Maguan, pada Minggu (31/5/2026) dini hari.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Stylo 160 miliknya di halaman rumah warga sebelum menikmati rangkaian acara karnaval.
“Pelaku memanfaatkan situasi keramaian dan kelengahan korban untuk melancarkan aksinya,” ujar AKP Hafiz, Selasa (2/6/2026).
Mendapat laporan dari korban, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyisiran di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi jalur pelarian pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, kedua terduga pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di kawasan Desa Babadan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Stylo 160 milik korban yang belum sempat dijual, serta satu unit Honda Vario 150 yang digunakan pelaku sebagai sarana saat menjalankan aksinya.
“Respons cepat anggota di lapangan menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus ini. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sehingga kerugian korban dapat diminimalisir,” terang AKP Hafiz.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Malang dalam memberikan pelayanan cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Unit Reaksi Cepat merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepolisian yang presisi dan responsif terhadap berbagai potensi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Malang.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” ungkap AKP Bambang.
Ia menegaskan, Polres Malang akan terus meningkatkan patroli dan langkah preventif guna menekan angka kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
(Red).
