Persaingan Dagang Diduga Jadi Pemicu Aksi Penyerangan Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro

Rate this post

KOTA MALANG || kolocokronews
– Insiden penyerangan terhadap dua pekerja lapak ayam potong di kawasan Pasar Madyopuro, Kota Malang, Sabtu (23/5/2026), diduga dipicu konflik persaingan usaha. Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial SP, warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, tidak lama setelah kejadian berlangsung.

SP yang diketahui sama-sama menjalankan usaha ayam potong diduga menyerang dua pegawai lapak berinisial FZ dan TA menggunakan pisau potong bergagang besi. Akibat serangan tersebut, FZ mengalami luka robek cukup parah pada bagian tangan, sementara TA mengalami luka di kaki setelah terkena lemparan senjata tajam.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa penyidik menduga kuat aksi tersebut dipicu rivalitas bisnis antar pedagang ayam potong.

“Pelaku juga menjalankan usaha serupa. Dugaan sementara ada persoalan persaingan usaha yang memicu emosi hingga terjadi penyerangan,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Peristiwa bermula ketika pelaku membeli ceker ayam seharga Rp5 ribu menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Situasi kemudian memanas setelah SP merasa tersinggung karena mengira dirinya diperhatikan oleh pegawai lapak, hingga berujung adu mulut.

Kapolsek Kedungkandang, M. Roichan, menjelaskan bahwa pelaku sempat memukul topi salah satu pegawai sebelum meninggalkan lokasi. Namun tak lama berselang, SP kembali dengan membawa pisau yang sebelumnya disembunyikan di dalam plastik.

“Setelah plastik dibuka, pelaku langsung menyerang korban hingga menyebabkan luka robek,” terang Roichan.

Selain melukai korban, pelaku juga disebut merusak sejumlah barang dagangan di lokasi kejadian. Polisi mengungkapkan bahwa saat melakukan aksinya, SP diduga berada dalam pengaruh minuman keras.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus serupa di wilayah Tumpang dan baru saja bebas dari penjara.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus penyerangan menggunakan senjata tajam,” tambahnya.

Petugas akhirnya berhasil menangkap SP di kawasan Lesanpuro Gang 12 saat bersembunyi di rumah warga dengan kondisi tubuh tertutup terpal. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya konflik bisnis yang lebih luas, termasuk dugaan perebutan pelanggan maupun persaingan harga di pasar.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Red).

error: Content is protected !!