Pengangkatan ASN Berkasus Jadi Sekretaris Dinas di Trenggalek Disorot DPRD

Rate this post

Trenggalek || kolocokronews
Senin (20/4/2026)– Kebijakan Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang menunjuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan riwayat kasus hukum sebagai Sekretaris Dinas menuai sorotan dari kalangan legislatif.Komisi I DPRD Trenggalek menilai keputusan tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid, menegaskan bahwa rekam jejak seorang ASN, termasuk riwayat hukum, seharusnya menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses promosi jabatan, terutama pada posisi strategis di lingkungan pemerintahan.

Menurutnya, jabatan publik tidak hanya berkaitan dengan kemampuan administratif, tetapi juga menyangkut integritas pribadi yang menjadi cerminan lembaga tempatnya bekerja.
“Riwayat hukum seorang ASN tentu tidak bisa diabaikan begitu saja. Pemerintah harus berhati-hati dalam menempatkan pejabat pada posisi strategis agar tidak memunculkan keraguan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Husni menjelaskan bahwa sistem pembinaan aparatur sebenarnya telah memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari manajemen talenta hingga penilaian berbasis kinerja dan integritas.

Karena itu, ia menilai keputusan pengangkatan tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.Menurutnya, sistem merit yang diterapkan dalam manajemen ASN sudah memiliki indikator yang terukur.
Jika seorang pejabat dengan rekam jejak tertentu tetap dipromosikan, maka wajar apabila publik mempertanyakan dasar pertimbangannya.

“Indikator dalam sistem meritokrasi sudah jelas. Jika keputusan itu tetap diambil, tentu masyarakat akan bertanya-tanya apa yang menjadi dasar kebijakan tersebut,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa integritas merupakan elemen penting dalam jabatan publik. Tanpa pertimbangan yang matang, kata Husni, kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi bisa terpengaruh.

“Ini bukan sekadar soal perkara hukum yang sudah selesai. Yang dipertaruhkan adalah kepatutan dan bagaimana pemerintah menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

ASN yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas tersebut sebelumnya sempat terjerat perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak pada tahun 2022. Kasus tersebut dilaporkan oleh istri dan anaknya kepada pihak berwajib.

Dalam proses persidangan, jaksa menjerat yang bersangkutan dengan pasal terkait KDRT dan perlindungan anak. Pada tahun 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman percobaan selama 10 bulan.

Putusan pengadilan menetapkan hukuman masing-masing dua bulan dan tiga bulan penjara, namun terdakwa tidak menjalani masa tahanan selama periode percobaan dengan syarat tidak melakukan pelanggaran hukum selama masa tersebut.

Meski perkara tersebut telah selesai secara hukum, DPRD Trenggalek tetap mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengangkatan jabatan tersebut. Langkah itu dinilai penting agar polemik yang muncul di tengah masyarakat tidak berlarut-larut.

“Jangan sampai publik menilai bahwa aturan bisa dinegosiasikan. Integritas birokrasi harus tetap dijaga,” pungkas Husni.
(Red).

error: Content is protected !!