Malang || kolocokronews
Jumat (19/6/2026) – Upaya mencari solusi atas maraknya peredaran rokok ilegal di Malang Raya terus dilakukan melalui pendekatan kolaboratif. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kabupaten Malang bersama perwakilan DPD BNPM Kota Malang menggelar audiensi dengan Bea Cukai Malang pada Rabu (17/6/2026).
Pertemuan tersebut tidak hanya membahas langkah penegakan hukum terhadap rokok ilegal, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha rokok lokal agar dapat bertransformasi menjadi industri yang legal dan berdaya saing.
Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh dialog. BNPM menyampaikan berbagai aspirasi sekaligus menawarkan sejumlah gagasan yang dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang bagi pelaku usaha kecil yang masih beroperasi di sektor informal.
Perwakilan Bea Cukai Malang yang membidangi intelijen dan pengawasan, Fobby T.S., menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, komunikasi yang dibangun melalui forum seperti ini menjadi langkah positif untuk menciptakan sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal bukanlah tujuan utama, melainkan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat serta mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pendekatan pembinaan, menurutnya, menjadi aspek penting agar pelaku usaha dapat berkembang secara legal.
Pandangan serupa disampaikan Kasubbag Humas Bea Cukai Malang, Kukuh. Ia berharap organisasi kemasyarakatan dapat menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat pertumbuhan industri hasil tembakau yang sah.
Dalam kesempatan itu, Ketua dan Sekretaris DPD BNPM Kabupaten Malang menegaskan dukungan terhadap pemberantasan rokok ilegal. Namun mereka menilai penegakan hukum perlu diimbangi dengan edukasi dan pemberdayaan agar pelaku usaha memiliki kesempatan untuk memperbaiki usahanya sesuai ketentuan.
Menurut BNPM, masih banyak pengusaha rokok skala kecil yang belum memahami mekanisme perizinan, regulasi cukai, hingga tata kelola industri yang benar. Karena itu, pendampingan dinilai lebih efektif dalam menciptakan kepatuhan dibandingkan hanya mengedepankan tindakan represif.
Sementara itu, perwakilan DPD BNPM Kota Malang, Matnadir, menyampaikan aspirasi para pelaku usaha yang mengaku masih mengalami kendala dalam proses legalisasi usaha. Ia berharap pemerintah bersama Bea Cukai dapat menghadirkan sistem perizinan yang lebih mudah diakses dan memberikan pendampingan bagi masyarakat yang ingin berusaha secara legal.
Dalam audiensi tersebut, BNPM juga menyampaikan lima poin penting sebagai rekomendasi, yakni peningkatan program pembinaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, sosialisasi regulasi hingga tingkat desa, kemudahan akses perizinan, penguatan kemitraan antara pemerintah dan pelaku usaha, serta pembangunan ekosistem industri rokok lokal yang legal dan mampu menyerap tenaga kerja.
Selain itu, BNPM mengusulkan sejumlah langkah konkret seperti pembentukan Klinik Konsultasi Cukai dan Perizinan gratis, program pendampingan legalisasi usaha, pembentukan satuan tugas pembinaan industri rokok lokal, pelatihan manajemen usaha secara berkala, masa transisi bagi pelaku usaha yang ingin beralih ke sektor legal, hingga layanan percepatan pengurusan izin usaha.
Audiensi tersebut dinilai menjadi titik awal terbentuknya komunikasi yang lebih erat antara regulator dan masyarakat. Pendekatan berbasis pembinaan diharapkan mampu menjadi solusi efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Melalui sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan pelaku usaha, diharapkan lahir kebijakan yang mampu menghadirkan keseimbangan antara penegakan aturan dan pemberdayaan ekonomi. Dengan demikian, industri rokok lokal dapat berkembang secara legal, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah dan penerimaan negara.
Source: deraphukumpost.com
(Red).
