MALANG || Kolocokronews
Sabtu (8/8/2026) — Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Malang dipastikan tetap mendapat pengawasan. Pemerintah Kota Malang kembali menegaskan larangan penggunaan sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat yang digelar untuk memeriahkan momentum kemerdekaan.
Larangan tersebut menyasar sejumlah kegiatan, termasuk pawai budaya, karnaval, hingga bersih desa yang menjadi bagian dari tradisi masyarakat dalam menyambut HUT RI.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, larangan penggunaan sound horeg bukan kebijakan yang baru muncul menjelang perayaan tahun ini. Ketentuan tersebut telah diberlakukan sejak tahun sebelumnya.
Pemkot tetap mendorong masyarakat untuk menyemarakkan HUT RI. Namun, kegiatan yang digelar di lingkungan masyarakat diharapkan tetap memperhatikan ketenteraman, ketertiban, serta kenyamanan warga sekitar.
Pasalnya, penggunaan perangkat suara dengan volume tinggi dalam kegiatan tertentu masih ditemukan. Karena itu, pemerintah meminta jajaran kelurahan tidak berhenti melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan sekaligus mengetahui batasan dalam menggelar kegiatan.
Pengawasan juga akan dilakukan di lapangan. Satpol PP Kota Malang disiapkan untuk memantau berbagai kegiatan masyarakat selama rangkaian perayaan HUT ke-81 RI.
Jika ditemukan kegiatan yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan.
Pemkot Malang berharap perayaan kemerdekaan tetap berlangsung semarak tanpa berubah menjadi sumber keresahan bagi masyarakat lainnya.
Kemeriahan HUT RI diharapkan tetap menjadi ruang untuk memperkuat persatuan dan kebersamaan, dengan tetap menghormati hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
(Red)
