BLITAR || Kolocokronews
Rabu (5/8/2026) — Penantian panjang ratusan mantan pekerja pabrik rokok PT Bokormas dan PT Pura Perkasa Jaya di Kota Blitar mulai menemui titik terang. Hak berupa tunggakan gaji selama lima bulan akhirnya dibayarkan kepada 533 eks pekerja.
Pembayaran tersebut menjadi angin segar bagi para pekerja yang sebelumnya harus menunggu cukup lama untuk mendapatkan hak mereka setelah perusahaan mengalami persoalan operasional dan keuangan hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2023.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Andri Susiono, mengatakan pembayaran tunggakan gaji mencakup periode April hingga Agustus 2023.
“Total ada 533 eks pekerja yang menerima pembayaran tunggakan gaji,” jelas Andri.
Menurutnya, setiap mantan pekerja rata-rata mendapatkan pembayaran sekitar Rp11 juta. Dana tersebut bersumber dari hasil penjualan aset perusahaan yang berada di wilayah Mojokerto.
Tidak hanya pekerja yang masih hidup, hak para pekerja yang telah meninggal dunia juga tetap diperhitungkan. Pembayaran hak tersebut diserahkan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
Meski tunggakan gaji lima bulan telah terselesaikan, persoalan hak pekerja belum sepenuhnya berakhir. Pembayaran pesangon masih menunggu proses penjualan aset perusahaan lainnya.
Andri berharap proses penjualan aset perusahaan yang berada di Blitar dapat segera terealisasi. Dengan demikian, kewajiban perusahaan terhadap para eks pekerja, khususnya terkait pesangon, dapat segera diselesaikan.
“Harapannya aset yang ada di Blitar segera terjual sehingga sisa kewajiban kepada pekerja dapat segera dibayarkan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, PT Bokormas dan PT Pura Perkasa Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri rokok dan pernah beroperasi di Kota Blitar. Persoalan operasional serta kondisi keuangan perusahaan pada 2023 berdampak terhadap keberlangsungan hubungan kerja ratusan karyawan.
Sejak munculnya persoalan tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Blitar bersama serikat pekerja dan kurator terus melakukan komunikasi, mediasi, serta pengawasan terhadap proses penyelesaian kewajiban perusahaan.
Pembayaran tunggakan gaji ini menjadi salah satu tahapan penting dalam perjuangan para eks pekerja untuk memperoleh haknya. Namun, pekerjaan rumah masih tersisa, yakni memastikan proses penyelesaian pesangon berjalan hingga seluruh hak pekerja benar-benar terpenuhi.
Kini, para eks pekerja masih menanti satu tahapan berikutnya: terealisasinya penjualan aset perusahaan di Blitar agar hak pesangon yang belum terbayarkan dapat segera menyusul.
Source: Radio Pandowo FM
(Red)
