Lumajang || kolocokronews
– Upaya pengungkapan kasus pencurian ternak di Kabupaten Lumajang terus dikembangkan. Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang kini memburu dua pelaku utama pencurian sapi yang diduga tidak hanya terlibat dalam aksi kriminal tersebut, tetapi juga menyimpan senjata api rakitan lengkap dengan amunisi aktif.
Perburuan dilakukan setelah polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman sapi hasil curian dan menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah. Dalam pengembangan kasus itu, petugas juga menemukan senjata api ilegal di rumah salah satu pelaku yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, SH, mengatakan polisi telah mengantongi identitas dua pelaku yang masih buron. Mereka berinisial BK alias T (25), warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, dan MHF (23), warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah.
“Kedua pelaku utama masih dalam pengejaran. Saat dilakukan penggeledahan di rumah BK, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang berisi tiga butir amunisi aktif di dalam silindernya, serta satu bilah celurit,” ujar Suprapto, Selasa (2/6/2026).
Kasus pencurian tersebut berawal dari laporan hilangnya seekor sapi indukan blasteran berwarna hitam milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung. Peristiwa itu diketahui korban pada Selasa (26/5/2026) pagi setelah mendapat informasi dari tetangganya bahwa ternak miliknya sudah tidak berada di kandang.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga berjumlah lebih dari satu orang. Mereka masuk ke area kandang melalui pintu belakang, memotong tali pengikat sapi, lalu menggiring hewan ternak tersebut keluar melewati area perkebunan tebu menuju arah barat.
Penyelidikan semakin mengerucut setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan sebuah mobil pikap Mitsubishi L-300 bernomor polisi P-9161-E yang mencurigakan di wilayah Randuagung pada sore hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum kendaraan berhasil dihentikan di wilayah Kecamatan Jatiroto sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan AW (34), warga Desa Batu Urip, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Ia diduga berperan sebagai penadah yang mengangkut sapi hasil curian.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita satu ekor sapi indukan blasteran hitam yang diduga merupakan hasil kejahatan serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut ternak tersebut.
Namun saat tim bergerak menuju rumah BK untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, pelaku diduga telah mengetahui keberadaan petugas dan lebih dulu melarikan diri.
Meski gagal menangkap buronan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti penting dari dalam rumah pelaku. Senjata api rakitan beserta amunisinya ditemukan di kamar dan diamankan dengan disaksikan oleh tunangan pelaku.
“Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Lumajang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Suprapto.
Polisi memastikan pengejaran terhadap kedua buronan masih terus dilakukan dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan para pelaku.
(Red).
