MALANG|| kolocokronews – Kerja cepat aparat kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Kasus pembunuhan remaja perempuan yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Kedung Winong, Kali Jilu, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, berhasil diungkap dalam waktu kurang dari dua pekan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (24/2/2026). Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menyampaikan bahwa pengusutan perkara ini melibatkan tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang, Satresmob Bareskrim Polri, serta Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Korban diketahui berinisial HMZ (17), warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Remaja tersebut sebelumnya dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026 setelah berpamitan dari rumah. Pada 17 Februari 2026, warga Jabung digegerkan dengan penemuan jasad perempuan dalam kondisi membusuk di sungai. Saat ditemukan, tangan korban terikat kawat dan mulutnya tersumpal pakaian dalam.
Identitas korban dipastikan melalui metode identifikasi scientific oleh tim forensik gabungan. Setelah identitas terkonfirmasi, penyelidikan mengerucut pada seorang pria berinisial YDF (22), warga Kecamatan Jabung.
Tersangka ditangkap pada Minggu (21/2/2026) malam di sebuah rumah kos di Kota Malang tanpa perlawanan. Polisi menyebut, hubungan keduanya berawal dari perkenalan sekitar tiga bulan lalu di Nganjuk dan berlanjut intens melalui media sosial.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, pertemuan terakhir keduanya terjadi pada 11 Februari 2026 saat korban datang ke Malang. Pertengkaran dipicu persoalan biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat mengalami kerusakan.
“Emosi pelaku memuncak hingga melakukan pencekikan berulang kali terhadap korban di lokasi sepi sekitar 200 meter dari rumahnya pada 13 Februari 2026,” jelasnya.
Setelah korban tak berdaya, pelaku mengikat tangan dan kaki menggunakan pakaian serta kawat bendrat, lalu menyumpal mulut korban. Jasad korban kemudian dikubur di tepi sungai dengan kedalaman sekitar setengah meter dan ditutup tanah serta karung semen.
Namun beberapa hari kemudian, jasad korban diduga terbawa arus hingga akhirnya ditemukan sekitar 500 meter dari titik penguburan.
Hasil autopsi menyatakan korban meninggal akibat asfiksia atau kekurangan oksigen. Di paru-paru korban ditemukan residu air dan material yang menunjukkan adanya unsur air yang terhirup.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara tegas hingga perkara ini tuntas di pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan yang dipicu emosi sesaat dapat berujung fatal dan merenggut masa depan korban maupun pelaku.
(Red).
