Jawa Timur || kolocokronews
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 800/7620/011/2026 tentang pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, .
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, BUMD, lembaga pendidikan, serta masyarakat di wilayah Jawa Timur.
Dalam edaran itu, Gubernur Jawa Timur mengimbau agar:
Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang
Dilaksanakan selama 2 (dua) hari berturut-turut
Mulai tanggal 2 Maret hingga 3 Maret 2026
Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan tertinggi kepada almarhum atas jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
Pengibaran bendera setengah tiang tersebut mengacu pada ketentuan dalam , yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, termasuk tata cara berkabung nasional.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengajak seluruh masyarakat untuk menundukkan kepala sejenak dan memanjatkan doa agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Momentum ini menjadi pengingat atas dedikasi panjang Try Sutrisno, baik dalam karier militer maupun saat mengemban amanah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 1993–1998.
(Red).
