Kolaborasi Pemkot Malang–MUI, Tegaskan Buang Sampah ke Sungai sebagai Perbuatan Haram

Rate this post

Kota Malang || kolocokronews
Senin (16/2/2926) – Pemerintah Kota Malang mengambil langkah progresif dalam menata pengelolaan sampah dengan memadukan pendekatan hukum dan nilai keagamaan. Selain memperketat pengawasan dan penindakan, Pemkot menggandeng (MUI) untuk mempertegas bahwa membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut merupakan perbuatan haram karena membawa dampak kerusakan serta merugikan masyarakat luas.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar pengendalian sampah perkotaan, terutama untuk menekan pencemaran sungai yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Wali Kota Malang, , menegaskan bahwa persoalan sampah membutuhkan terobosan pendekatan yang lebih menyentuh akar persoalan.

“Pengawasan dan sanksi tetap kita jalankan. Namun perubahan perilaku hanya bisa tercapai jika ada kesadaran dari dalam. Karena itu kita perkuat dari sisi moral dan keagamaan,” ujarnya.

Menurut Wahyu, selama ini pendekatan struktural belum sepenuhnya mampu mengubah kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan. Sinergi dengan MUI diharapkan mampu memberikan penguatan legitimasi sosial, sehingga pesan menjaga kebersihan tidak sekadar imbauan pemerintah, melainkan menjadi panggilan tanggung jawab bersama.

Melalui kolaborasi ini, Pemkot Malang optimistis gerakan menjaga kebersihan lingkungan dapat tumbuh lebih luas dan berkelanjutan. Upaya membangun kota yang bersih dan sehat pun diharapkan tidak hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi budaya kolektif seluruh warga.
(Red).

error: Content is protected !!