Hampir 10 Ribu Peserta PBI JKN Kota Malang Dinonaktifkan, Pemkot Lakukan Verifikasi Ulang

Rate this post

Kota Malang || kolocokronews
Senin (16/2/2026) – Kebijakan pemutakhiran data nasional berdampak pada ribuan warga Kota Malang. Sebanyak 9.920 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Penyesuaian ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, menerangkan bahwa status kepesertaan PBI JKN sepenuhnya ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, berdasarkan klasifikasi desil kesejahteraan 1 hingga 5. Perubahan data seperti domisili, status pekerjaan, atau tidak lagi masuk kategori desil penerima bantuan dapat menjadi alasan penonaktifan.

“Penetapan peserta PBI merupakan kewenangan pusat. Jika dalam pemutakhiran ditemukan ketidaksesuaian, maka statusnya bisa dinonaktifkan,” jelasnya.

Secara keseluruhan, jumlah peserta PBI nonaktif di wilayah Malang Raya mencapai sekitar 125 ribu orang. Dari jumlah tersebut, Kota Malang menyumbang 9.920 peserta terdampak.

Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Kota Malang bergerak cepat melakukan koordinasi lintas sektor bersama BPJS Kesehatan. Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan verifikasi dan validasi data guna memastikan tidak ada kekeliruan, termasuk kemungkinan data ganda maupun peserta yang telah meninggal dunia.

“Kami ingin memastikan penyebab pastinya agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat,” ujarnya.

Pemkot juga memperkuat sinergi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial dengan memaksimalkan penggunaan aplikasi JKN Cekat sebagai sarana penghubung warga dengan BPJS Kesehatan, sehingga proses klarifikasi dapat berjalan lebih cepat dan transparan.

Sementara itu, Komisi D DPRD Kota Malang menyatakan akan mengawal proses reaktivasi bagi warga yang dinilai masih memenuhi kriteria PBI. Pengawasan tersebut dilakukan agar hak masyarakat kurang mampu tetap terlindungi.

Untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan, Pemkot Malang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp170 miliar pada tahun 2026 untuk mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan warga.

Namun di lapangan, dampak kebijakan ini mulai dirasakan masyarakat. Seorang warga Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, mengaku terkejut saat mengetahui status PBI cucunya nonaktif ketika hendak berobat. Ia pun harus mengeluarkan biaya sebesar Rp150 ribu untuk pelayanan kesehatan.

Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar proses pemutakhiran data tetap akurat tanpa mengorbankan hak masyarakat yang memang berhak menerima bantuan.
(Red).

error: Content is protected !!