Malang || kolocokronews
Kepala Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Abul Khoiri, resmi mengakhiri masa jabatannya setelah menyatakan mengundurkan diri pada Senin malam (29/12/2025). Langkah tersebut diambil menyusul tekanan kuat dari masyarakat yang menuntut perubahan kepemimpinan di desa mereka.
Sebelumnya, ratusan warga menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes atas sejumlah dugaan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Warga menyoroti dugaan penyimpangan Surat Akta Jual Beli (AJB), pemanfaatan dana hasil tanah kas desa yang dinilai tidak transparan, hingga persoalan administrasi desa yang berlarut-larut.
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak akibat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hingga kini belum memberikan kepastian. Padahal, warga mengaku telah membayar biaya cukup besar, namun sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga diterima. Bahkan, muncul dugaan bahwa proses pengajuan sertifikat tersebut belum diajukan ke instansi berwenang.
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang memastikan telah menerima laporan resmi terkait pengunduran diri kepala desa. Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Malang, Ira Koeswandari, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut merupakan dinamika dalam pelayanan publik di tingkat desa.
“Ini adalah dinamika yang terjadi antara pemerintah desa dan masyarakat sebagai penerima layanan,” kata Ira, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, laporan dari Kecamatan Pakis telah diteruskan kepada Bupati Malang. Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberkradenan tengah memproses pemberhentian kepala desa definitif sekaligus mengajukan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa guna menjaga keberlangsungan pemerintahan desa.
“Saat ini BPD masih dalam tahapan pemberhentian kepala desa dan pengajuan Pj Kepala Desa,” jelasnya.
Ira menambahkan, penunjukan Penjabat Kepala Desa akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi pemberhentian kepala desa selesai. Pihaknya memastikan langkah tersebut segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
DPMD Kabupaten Malang juga menyesalkan permasalahan yang berujung pada aksi demonstrasi. Menurut Ira, pemerintah desa sejatinya berfungsi sebagai pelayan masyarakat, sehingga komunikasi yang terbuka dan partisipatif sangat diperlukan.
“Kami berharap jika ada persoalan, masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya melalui BPD agar bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik dan tidak menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.
(Red).
