Headline

Dirut PT BRN Resmi Jadi Tersangka Pembalakan Liar Mentawai, Negara Perketat Pengawasan Hutan dari Hulu ke Hilir

Kemhut || kolocokronews
— Upaya pemerintah memberantas kejahatan kehutanan kembali mencapai titik penting. Direktur Utama PT BRN berinisial IM (29) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, per 2 Oktober 2025. Berkas perkara kini tengah dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan Ditjen Gakkumhut bersama JAMPIDUM menggelar operasi penindakan besar-besaran. Dari lapangan, petugas mengamankan 17 alat berat, 9 truk logging, serta 2.287 batang kayu setara 435,62 m³ hasil pembalakan liar. Penindakan tidak berhenti di Mentawai. Pada 11 Oktober 2025, Gakkum Kehutanan Gresik menahan tugboat TB JENEBORA 1 dan tongkang TK KENCANA SANJAYA yang kedapatan mengangkut 1.199 batang kayu dengan volume mencapai 5.342,45 m³.

Dirjen Gakkumhut Dwi Januanto menegaskan bahwa rangkaian operasi ini menjadi bukti keseriusan negara menutup celah kejahatan kehutanan dari titik awal hingga jalur distribusinya.
“Penindakan dari Mentawai hingga Gresik adalah bentuk kesungguhan pemerintah memutus rantai perusakan hutan dari hulu ke hilir,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengawasan PBPH kini diperketat melalui pembekuan izin PHAT bermasalah, verifikasi alas hak, serta upaya mencegah pemalsuan dokumen.

Ke depan, kata Dwi, sistem pengawasan akan didorong berbasis keterlacakan bahan baku serta kepatuhan industri, disertai penerapan sanksi berlapis hingga pidana untuk para pelanggar.

Sementara itu, Direktur Tipid Kehutanan Rudianto Saragih mengungkapkan bahwa PT BRN diduga menjalankan praktik pembalakan liar terorganisir sejak 2022 hingga 2025. Modus yang digunakan antara lain menebang di luar batas izin PHAT, memasuki kawasan hutan produksi, serta memanipulasi dokumen SKSHH demi meloloskan kayu ilegal ke pasar.

IM saat ini ditahan di Rutan Sumatera Barat, sementara seluruh barang bukti disegel di lokasi. Dari perhitungan awal, potensi kerugian negara dari Dana Reboisasi (DR) dan PSDH mencapai Rp 1,44 miliar, sedangkan total kerugian termasuk dampak ekologis diperkirakan menembus Rp 447,09 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi praktik perusakan hutan, terlebih yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir.
Source : Kehutanan go.id
(Red).

error: Content is protected !!