SURABAYA || KOLOCOKRONEWS
– Polda Jawa Timur akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi tersebut, penindakan menggunakan tilang manual dijadwalkan mulai diterapkan pada pekan kedua, yakni awal November.
Operasi ini difokuskan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan dan mengurangi fatalitas korban di jalan raya. Upaya edukasi dan pencegahan tetap menjadi prioritas, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta humanis kepada para pengguna jalan.
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pelaksanaan Operasi Patuh Semeru tidak hanya mengandalkan penindakan. Kepolisian juga akan mengoptimalkan langkah preemtif dan preventif guna membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan saat berkendara.
Meski demikian, penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. Sistem tilang manual akan mulai diberlakukan secara bertahap pada minggu kedua pelaksanaan operasi.
“Nanti pada minggu kedua, minggu berikutnya di awal November mulai akan diberlakukan sistem tilang manual,” ujar Jules Abraham Abast.
Penerapan kebijakan tersebut mencakup seluruh wilayah hukum Polda Jatim, termasuk jajaran polres. Artinya, pengawasan dan penindakan dapat dilaksanakan di berbagai daerah sesuai kewenangan masing-masing satuan kepolisian, bukan hanya di kawasan perkotaan.
Untuk menjaga profesionalitas dan memastikan proses penindakan sesuai prosedur, tilang manual hanya akan dilaksanakan oleh personel yang telah memiliki sertifikasi. Pelaksanaannya juga berada dalam pengawasan perwira yang telah ditunjuk.
Menurut Jules, langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim terhadap kondisi lalu lintas, terutama perkembangan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas korban. Melalui operasi ini, kepolisian berharap kedisiplinan pengendara semakin meningkat sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan.
Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran perhatian petugas, antara lain penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai standar teknis, berkendara melawan arus, menggunakan telepon seluler ketika mengemudi, serta tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Kepolisian pun mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu adanya operasi untuk mematuhi aturan. Pengendara diimbau memeriksa kondisi kendaraan sebelum berangkat, membawa dokumen berkendara yang diperlukan, mematuhi rambu lalu lintas, serta menghindari perilaku yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Operasi Patuh Semeru 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat budaya tertib berlalu lintas di Jawa Timur. Keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjadikan keselamatan sebagai prioritas setiap kali berkendara.
(Red)
