Headline

Warga Desa Pondok Desak Kejelasan HGU, Tuntut Pengembalian Lahan Warisan

Jember || KolocokroNews
— Puluhan warga Desa Pondok, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, kembali turun ke jalan menuntut kejelasan status lahan yang mereka klaim sebagai warisan nenek moyang. Dalam aksi yang digelar Rabu (17/12/2025), massa mendatangi lokasi PT Asfram di wilayah Sukokulon untuk meminta kepastian apakah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut masih berlaku atau telah berakhir.

Aksi ini bukan yang pertama. Sejumlah protes serupa sebelumnya telah dilakukan warga, namun hingga kini belum menghasilkan titik temu. Warga menilai ketidakjelasan status lahan justru memperpanjang penderitaan para ahli waris yang menggantungkan hidup pada tanah tersebut.

Dalam demonstrasi itu, warga didampingi kuasa hukum dari LP KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan), Purnadi Langgeng Utomo. Ia menegaskan, kliennya meminta agar lahan yang dikuasai perusahaan dikembalikan kepada masyarakat atau diberikan ganti rugi yang layak. Warga mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa surat Letter C yang menunjukkan penguasaan tanah secara turun-temurun.

“Tanah ini bukan baru kemarin kami miliki. Ini warisan leluhur kami yang kini berubah menjadi kebun karet dan kakao,” ujar salah satu orator dalam aksi, seraya mendesak PT Asfram segera mengembalikan lahan yang diduga milik masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun, luas lahan yang disengketakan diperkirakan mencapai sekitar 380 hektare. Tanah tersebut disebut-sebut telah lama dikuasai oleh dua perusahaan, yakni PT Asfram dan PT Budi Duta Agro Makmur. Warga menilai penguasaan itu terjadi pada masa lalu ketika administrasi pertanahan belum tertib, sehingga banyak tanah masih berstatus petok atau belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Purnadi menjelaskan, pada era 1960-an sebagian besar dokumen pajak atau pepel diminta oleh pihak yang mendampingi perusahaan, sehingga masyarakat tidak lagi memegang kelengkapan administrasi. Namun, menurutnya, hal itu tidak serta-merta menghapus hak masyarakat atas tanah tersebut.

“Kami berharap pejabat terkait tidak mempersulit, tetapi membantu meluruskan persoalan ini sesuai data dan aturan yang berlaku. Warga Jember sangat membutuhkan lahan itu, baik untuk bercocok tanam maupun tempat tinggal,” tegas Purnadi.

Ia juga menyuarakan kondisi memprihatinkan para ahli waris yang kini terpaksa tinggal di lahan orang lain, bahkan di bantaran sungai dan lereng gunung yang rawan longsor. Beberapa rumah warga disebut hampir hanyut akibat banjir yang kerap melanda permukiman.

Di akhir pernyataannya, Purnadi menyampaikan harapan agar pemerintah pusat turut turun tangan. “Kami memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar membantu rakyatnya. Tanah ini sangat dibutuhkan untuk kehidupan yang lebih layak,” pungkasnya.
(Har).

error: Content is protected !!