Headline

Update”Banjir dan Longsor Landa Tiga Provinsi, 753 Jiwa Meninggal: Mengapa Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

Sumatera || kolocokronews
Banjir bandang dan tanah longsor dahsyat yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menyisakan duka mendalam. Hingga Rabu (3/12/2025) pukul 06.30 WIB, data terbaru dari dashboard Pusdatin BNPB mencatat 753 jiwa meninggal dunia, sementara 650 orang masih dinyatakan hilang. Jumlah korban luka-luka juga mencapai 2.600 jiwa.

Tak hanya itu, bencana besar ini merusak ribuan rumah, merobohkan fasilitas umum, serta melumpuhkan aktivitas pendidikan dan keagamaan di sejumlah wilayah. Gelombang pengungsian pun tak terbendung. BNPB mencatat adanya 1,5 juta pengungsi di Aceh, 538 ribu di Sumatera Utara, dan 106.200 warga di Sumatera Barat, sehingga total warga terdampak menyentuh 3,3 juta jiwa. Angka tersebut masih terus diperbarui seiring upaya asesmen yang berjalan di lapangan.

Di tengah besarnya korban dan kerusakan, wacana peningkatan status menjadi bencana nasional mencuat di publik. Namun hingga kini pemerintah belum mengambil langkah tersebut.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, usai bertemu Presiden Prabowo Subianto pada 2 Desember 2025 di Istana Kepresidenan, menjelaskan bahwa Presiden memiliki pertimbangan strategis tersendiri.

“Presiden punya pertimbangan-pertimbangan itu. Itu kewenangan beliau karena keputusannya harus ditetapkan dalam bentuk Keppres,” ujar Muzani.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah masih mampu mengendalikan situasi melalui kerja sama lintas sektor yang terus berjalan.

Di kesempatan berbeda, Presiden Prabowo Subianto menyebut kondisi pascabencana menunjukkan tanda-tanda membaik.

“Kita monitor terus. Saya kira situasi membaik. Kondisi sekarang ini sudah cukup,” katanya pada Senin (1/12/2025).

Prabowo memastikan pemerintah pusat terus mengirimkan bantuan dan mengerahkan segala upaya untuk membuka akses ke wilayah yang masih terisolasi agar distribusi bantuan dapat berjalan lancar.

Kepala BNPB, Letjen TNI Suharianto, menjelaskan alasan utama penetapan status bencana nasional belum dilakukan. Menurutnya, bencana yang terjadi masih berada dalam skala penanganan provinsi, dan pemerintah daerah dinilai masih mampu menjalankan fungsinya dengan dukungan dari pusat.

BNPB menekankan bahwa penetapan bencana nasional hanya dilakukan dalam kondisi ekstrem, saat:

-Kerusakan absolut tak terkendali

-Pemerintah daerah lumpuh

-Layanan publik benar-benar hilang     kendali

Situasi di Sumatera, menurut Suharianto, belum mencapai ambang tersebut. Karena itu, perdebatan mengenai status bencana nasional dinilai tidak perlu diperpanjang.

Indonesia sangat jarang menetapkan status bencana nasional. Hingga saat ini, hanya tiga bencana besar yang masuk kategori tersebut:

Gempa dan Tsunami Flores (1992)
Lebih dari 2.000 korban meninggal, infrastruktur lumpuh total. Status ditetapkan melalui Keppres No. 66 Tahun 1992.

Gempa dan Tsunami Aceh (2004)
Bencana terbesar dalam sejarah Indonesia dengan korban tewas lebih dari 170.000 jiwa. Status bencana nasional ditegaskan melalui Keppres No. 112 Tahun 2004.

Pandemi COVID-19 (2020)
Menjangkiti seluruh provinsi dengan 6,8 juta kasus. Ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keppres No. 12 Tahun 2020.

Meski belum menyandang status bencana nasional, pemerintah memastikan penanganan tetap berjalan secara maksimal. Bantuan logistik, kesehatan, dan evakuasi terus digencarkan. Fokus utama saat ini adalah mencari korban hilang, memulihkan akses wilayah, serta memastikan pengungsi mendapat dukungan yang memadai.

Perkembangan terbaru akan terus bergulir, seiring upaya besar bangsa menghadapi bencana yang menguji solidaritas dan kapasitas penanganan darurat nasional.
(Red).

error: Content is protected !!