KEDIRI || kolocokronews
—selasa (27/1/2026) Misteri penyebab kecelakaan beruntun yang terjadi di Simpang Empat Muning, Kota Kediri, akhirnya terkuak. Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota secara resmi menetapkan pengemudi Bus Harapan Jaya berinisial T-H sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi bersama Dinas Perhubungan Kota Kediri melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan kru bus hingga uji teknis terhadap kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, bus dinyatakan dalam kondisi laik jalan dan mengantongi izin trayek yang sah.
Penyelidikan mengungkap bahwa kecelakaan yang melibatkan lima sepeda motor dan dua mobil itu terjadi akibat kelalaian pengemudi bus yang nekat menerobos lampu lalu lintas saat kondisi merah. Tidak ditemukan adanya unsur gangguan teknis pada kendaraan.
Insiden tersebut menyebabkan 11 orang mengalami luka-luka, baik pengendara maupun penumpang, serta menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar. Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan setempat.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, T-H tidak dilakukan penahanan. Kepolisian menerapkan kewajiban wajib lapor, mengingat ancaman hukuman dalam perkara ini berada di bawah lima tahun penjara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 Ayat 3 dan/atau Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polres Kediri Kota mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi angkutan umum, agar selalu mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
(Red).
