Sindikat STNK Palsu Dibongkar, Lima Tersangka Diamankan Polrestabes Surabaya

Rate this post

SURABAYA || kolocokronews
– Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dugaan jaringan penjualan kendaraan bermotor dengan dokumen palsu yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Dalam kasus tersebut, lima orang tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan STNK, hingga penipuan terhadap pembeli.

Kelima tersangka yang kini menjalani pemeriksaan masing-masing berinisial WIS (30) asal Banyuwangi, AYH (26), A (57), dan AR (45) dari Pasuruan, serta MA (53) warga Kota Pasuruan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi kendaraan yang menggunakan surat-surat mencurigakan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

“Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penjual kendaraan, pengantar unit, pembuat STNK palsu, hingga penyedia bahan baku dokumen,” terang AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (27/5/2026).

Dari hasil penyidikan, tersangka WIS diduga menjual mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu. Dokumen kendaraan itu disebut diperoleh dari tersangka AYH yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.

Agar transaksi terlihat meyakinkan, kendaraan dipasarkan lengkap dengan dokumen yang dibuat menyerupai asli. Dalam proses pengiriman kendaraan kepada pembeli, AYH dibantu tersangka A.

Sementara itu, tersangka AR diduga menjadi pihak yang memproduksi STNK palsu di kediamannya di wilayah Pasuruan. Polisi menemukan seperangkat alat cetak dan bahan khusus yang digunakan untuk membuat dokumen kendaraan palsu atau yang dikenal sebagai STNK “aspal”.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mengamankan tersangka MA yang diduga memasok bahan baku pembuatan dokumen palsu tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga perlengkapan pencetak identitas dan surat kendaraan.

Beberapa kendaraan roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan perkara juga turut diamankan, di antaranya Honda PCX, Suzuki Nex, Yamaha Fino, Honda CS1, Suzuki XL7, serta Honda CRV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait persekongkolan jahat, penadahan hasil kejahatan, pemalsuan surat, dan penipuan sesuai ketentuan KUHP terbaru.

Saat ini seluruh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Red)

error: Content is protected !!