Headline

Organisasi Buruh Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan Upah Minimum 2026 Minimal 8,5 Persen

Rate this post

Bandung || kolocokronews

— Gelombang penolakan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan kedua PP 36/2021 tentang Pengupahan kembali menguat di Jawa Barat. Sejumlah organisasi buruh, termasuk KSPSI Jawa Barat, menyatakan keberatan lantaran draf aturan baru tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2024 yang memerintahkan adanya perbaikan sistem pengupahan.

Menurut para buruh, RPP itu masih mematok batasan kenaikan upah melalui nilai alfa yang tetap berada pada rentang 0,20–0,70. Mereka menilai ketentuan tersebut membuat ruang kenaikan UMP maupun UMK 2026 menjadi sangat terbatas dan tidak sejalan dengan kebutuhan hidup layak pekerja. KSPSI Jabar juga menyoroti kerumitan syarat dalam penetapan upah sektoral serta kewenangan gubernur untuk membatalkan rekomendasi dewan pengupahan, yang dianggap dapat melemahkan posisi pekerja dalam proses perundingan.

Atas dasar itu, KSPSI Jabar menuntut agar kenaikan upah minimum 2026 ditetapkan minimal 8,5 persen sebagai bentuk pemulihan daya beli buruh yang selama ini tergerus inflasi.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan belum menerima regulasi terbaru dari pemerintah pusat yang menjadi dasar penetapan UMP 2026. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar menyebutkan bahwa meskipun PP 36/2021 mengamanatkan penetapan UMP paling lambat pada 21 November, pihaknya masih menunggu aturan final sebelum melakukan perhitungan.

Pemprov menegaskan bahwa keputusan soal apakah aspirasi buruh dapat terakomodasi akan sepenuhnya bergantung pada regulasi yang nantinya dirilis pemerintah pusat.
(Red).

error: Content is protected !!