TULUNGAGUNG || KOLOCOKRONEWS
Sabtu (26/9/2026) — Sejumlah desa di Kabupaten Tulungagung hingga kini masih belum memiliki kepala desa definitif. Jabatan kepala desa di lima wilayah tersebut sementara diisi oleh Penjabat (Pj) maupun Pelaksana Tugas (Plt) setelah kepala desa definitifnya tersangkut perkara dugaan korupsi.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Hari Prastijo, membenarkan masih adanya sejumlah desa yang posisi kepala desanya belum diisi secara definitif.
Menurut Hari, empat desa saat ini masih dipimpin oleh Pj kepala desa. Keempatnya yakni Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman; Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol; Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo; serta Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
Sementara satu desa lainnya, yakni Desa Kedungwaru, posisi kepala desa diisi oleh Plt setelah kepala desa definitifnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Kondisi tersebut membuat pemerintahan desa untuk sementara tetap berjalan di bawah kepemimpinan Pj maupun Plt kepala desa.
Hari menjelaskan, secara mekanisme, empat desa yang saat ini dipimpin Pj sebenarnya memiliki opsi untuk melaksanakan pergantian antarwaktu (PAW) kepala desa.
Namun, pilihan tersebut tidak diambil karena masa jabatan yang tersisa dinilai kurang dari satu tahun. Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah desa memilih melanjutkan kepemimpinan melalui Pj hingga masa jabatan berakhir.
“Karena sisa masa jabatannya kurang dari satu tahun, mereka tidak melaksanakan PAW dan tetap dijabat Pj,” jelas Hari.
Menurutnya, tidak semua desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa akibat perkara korupsi kemudian melakukan PAW. Salah satu desa yang telah menempuh mekanisme tersebut adalah Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan.
Desa tersebut menjadi satu-satunya desa yang disebut Hari telah melaksanakan PAW setelah kepala desa definitifnya tersangkut kasus korupsi.
Sementara di empat desa lainnya, pemerintahan tetap dijalankan oleh Pj dengan mempertimbangkan sisa masa jabatan kepala desa yang relatif singkat.
Kondisi ini membuat kelangsungan roda pemerintahan desa tetap menjadi perhatian, terutama dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat dan administrasi pemerintahan tetap berjalan selama jabatan kepala desa definitif belum kembali terisi.
(Red).
