Madiun || kolocokronews
Kamis (18/12/2025) — Niat baik tak selalu berakhir baik. Itulah yang kini dialami Darwanto, seorang petani sederhana asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Rasa iba yang mendorongnya menyelamatkan dua ekor landak Jawa justru menyeretnya ke pusaran perkara hukum serius.
Peristiwa bermula pada 2021. Saat itu, Darwanto menemukan dua ekor landak terperangkap jaring pengaman hama yang dipasang di lahan jagung miliknya. Tanpa pengetahuan bahwa satwa tersebut masuk kategori dilindungi, ia memilih merawatnya ketimbang membiarkan mati. Keputusan yang diambil atas dasar belas kasih itu ternyata membawa konsekuensi panjang.
Seiring waktu, dua landak tersebut berkembang biak hingga berjumlah enam ekor. Darwanto menegaskan, ia tak pernah memiliki niat memperjualbelikan satwa tersebut, apalagi terlibat dalam perdagangan satwa liar. Namun, ketidaktahuan hukum membuat niat baik itu berubah menjadi petaka.
“Kenapa saya tidak diberi peringatan dulu. Kok langsung dilaporkan,” keluh Darwanto dengan suara bergetar. Ayah tiga anak itu mengaku terpukul harus menjalani proses hukum hingga mendekam di balik jeruji besi. Ia berharap tak ada lagi warga kecil yang bernasib serupa akibat minimnya informasi dan sosialisasi.
Keberadaan landak Jawa tersebut baru terungkap pada 2024, setelah petugas gabungan dari kepolisian dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun melakukan penindakan. Keenam landak diamankan, sementara kasusnya berlanjut ke tahap penyidikan hingga akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Dalam persidangan, terungkap bahwa selama periode 2021 hingga 2023 tidak pernah ada sosialisasi terkait larangan memelihara satwa dilindungi di wilayah tersebut. Bahkan, rumah Darwanto disebut bersebelahan dengan salah satu oknum perangkat desa, namun tak pernah ada teguran atau imbauan yang diterimanya.
Kini, Darwanto berstatus terdakwa dan ditahan di Lapas Kelas I Madiun. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi meringankan. Ia didakwa melanggar undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat, terutama di pedesaan. Tanpa pemahaman yang memadai, niat menolong justru bisa berujung pada jerat hukum yang pahit.
(Red).
