Disnaker Lumajang Ingatkan Pengusaha: Pekerja Borongan Juga Berhak Terima THR
LUMAJANG || kolocokronews Kamis (5/3/2026) — Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pengusaha di Kabupaten Lumajang diingatkan untuk memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Pemberian THR tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi karyawan tetap,…
