BLITAR || kolocokronews
Jumat (31/7/2026) – Seorang warga Kabupaten Blitar, Ulil Amrullah, mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkannya ke Polsek Garum. Hingga akhir Juli 2026, korban mengaku belum memperoleh kepastian terkait tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat sejak tahun 2024.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) yang diterima redaksi, laporan tersebut diterima Polsek Garum, Polres Blitar, pada 9 September 2024. Dalam laporan itu, perkara yang diadukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP.
Korban menjelaskan, peristiwa bermula pada 20 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Pucungsari Kidul, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Saat itu, terlapor diduga meminjam satu unit mobil pikap Isuzu Traga warna putih dengan alasan akan digunakan mengangkut pakan ternak ke wilayah Malang selama tiga hari.
Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan, terlapor sempat meyakinkan korban dengan mengatakan, “Mas, pinjam pick up untuk tiga hari, nanti saya kirim pakan ke Malang.” Bahkan, disebutkan pula adanya kesepakatan korban akan menerima uang sebesar Rp250 ribu setelah mobil dikembalikan.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan. Korban mengaku telah berulang kali berusaha menghubungi terlapor dan mencari keberadaannya, tetapi nomor telepon yang bersangkutan tidak lagi aktif dan keberadaannya tidak diketahui.
Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp200 juta.
Berdasarkan Laporan Kemajuan yang dibuat penyidik Polsek Garum pada 30 Juli 2025, penyidik menyatakan telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku.
Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan hasil pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni Ulil Amrullah selaku pelapor dan Duwani, yang menerangkan bahwa mobil pikap dipinjam oleh terlapor dengan alasan mengangkut pakan ternak selama tiga hari, namun hingga kini belum dikembalikan.
Meski demikian, pada bagian hambatan, penyidik menyebutkan bahwa pelaku belum ditemukan, sehingga proses penanganan perkara belum dapat dituntaskan.
Korban mengaku kecewa karena hingga kini belum menerima informasi perkembangan yang signifikan atas laporannya.
“Saya berharap ada kejelasan atas laporan yang saya buat. Sampai sekarang belum ada titik terang, padahal laporan sudah cukup lama,” ujar korban.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan menuntaskan proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai pelapor, masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporannya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dapat diminta kepada penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi telah melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polres Blitar pada Kamis (30/7/2026). Menanggapi hal tersebut, pihak Kabid Humas menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan kembali terkait perkembangan laporan yang dimaksud.
Redaksi tetap berkomitmen menjalankan asas keberimbangan dan akan memuat perkembangan lebih lanjut maupun hak jawab dari pihak kepolisian apabila telah diperoleh keterangan resmi mengenai hasil pengecekan tersebut.
(Red).
