Kasus Korupsi BSPS Sumenep Bergulir, Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli Anggota DPR RI sebagai Tersangka

Rate this post

SURABAYA || kolocokronews
— Penanganan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali memperluas pengusutan dengan menetapkan satu tersangka baru pada Senin (26/1/2026).

Tersangka berinisial AHS ditetapkan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus memperoleh bukti yang cukup dari hasil pengembangan perkara. AHS diketahui berstatus sebagai Tenaga Ahli salah satu anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026.

Dari hasil penyidikan terungkap, AHS diduga memiliki peran strategis dalam pengaturan usulan penerima bantuan BSPS Tahun 2024 yang bersumber dari jalur aspirasi anggota DPR RI tersebut. Dalam pelaksanaannya, AHS disebut bekerja sama dengan tersangka RP untuk mengatur daftar penerima bantuan.

Tim penyidik mengungkapkan bahwa dari praktik tersebut, AHS menerima imbalan sebesar Rp2 juta untuk setiap penerima bantuan. Dengan total penerima mencapai sekitar 1.500 orang, nilai imbalan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan yang tidak sedikit. Berdasarkan hasil audit dari pihak berwenang, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp26.876.402.300,00, yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh AHS dan lima tersangka lainnya, yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dari tersangka AHS. Dana tersebut selanjutnya dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.

Guna kepentingan penyidikan lanjutan, AHS resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-205/M.5/Fd.2/01/2026.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi program bantuan perumahan tersebut.
(Red).

error: Content is protected !!