Pasuruan || kolocokronews
— PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, resmi menetapkan penyesuaian tarif pada Ruas Jalan Tol Gempol–Pasuruan (Gempas). Kebijakan baru ini mulai diberlakukan pada Senin, 24 November 2025 pukul 00.00 WIB, sesuai regulasi dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1160/KPTS/M/2025 yang ditetapkan pada 10 November 2025.
Penerapan tarif terbaru dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas layanan jalan tol tetap memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). JGP menegaskan bahwa penyesuaian tersebut menjadi bagian dari agenda pemeliharaan rutin, peningkatan fasilitas keselamatan, serta perbaikan infrastruktur demi memberikan pengalaman berkendara yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna.
Selain meningkatkan kualitas layanan, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat konektivitas serta mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan nasional. Ruas Gempas sepanjang 34,15 kilometer merupakan jalur strategis yang menghubungkan kawasan industri, pusat aktivitas wisata, dan area permukiman di Jawa Timur. Ruas ini juga menjadi bagian penting jaringan Trans Jawa yang berperan dalam kelancaran distribusi logistik.
Empat gerbang tol utama—Bangil, Rembang, Pasuruan, dan Grati—menjadi titik akses utama pengguna. Sejak beroperasi penuh pada 2019, ruas tersebut tercatat memberikan kontribusi besar dalam mempercepat arus mobilitas masyarakat maupun pengiriman barang menuju dan dari Pasuruan serta wilayah sekitarnya.
Rincian Tarif Baru Ruas Tol Gempas (Sistem Tertutup – Tarif Terjauh):
Golongan I: dari Rp46.500 menjadi Rp48.500
Golongan II: dari Rp70.000 menjadi Rp73.000
Golongan III: dari Rp70.000 menjadi Rp73.000
Golongan IV: dari Rp93.000 menjadi Rp97.000
Golongan V: dari Rp93.000 menjadi Rp97.000
Menjelang pemberlakuan tarif, PT JGP mengingatkan pengguna jalan untuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi, kendaraan dalam kondisi baik, serta bahan bakar terisi sebelum memasuki tol. Seluruh transaksi pembayaran di ruas Gempas dilakukan secara non-tunai.
Pengguna juga diimbau selalu mematuhi rambu lalu lintas dan batas kecepatan yang berlaku guna menjaga keselamatan bersama selama perjalanan.
(Red).
