SURABAYA || kolocokronews
Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko kembali membuka fakta baru. Kepala Bagian Umum Setda Ponorogo, Erni Haris Mawanti, mengaku ikut menghimpun uang puluhan juta rupiah yang disebut sebagai permintaan untuk Bupati melalui Sekretaris Daerah Agus Pramono.
Pengakuan itu disampaikan Erni saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/5/2026). Ia menjelaskan, sehari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 November 2025, dirinya mendapat arahan dari Sekda untuk menyiapkan uang sebesar Rp52 juta.
Karena tidak sanggup memenuhi sendiri nominal tersebut, Erni kemudian berkoordinasi dengan sejumlah kepala bagian di lingkungan Pemkab Ponorogo. Dari hasil komunikasi itu, terkumpul dana yang berasal dari beberapa pejabat.
Dalam persidangan, Erni menyebut Kabag Kesra Hadi memberikan Rp15 juta, Kabag Perekonomian Rizki Rp10 juta, serta Kabag Organisasi Iwan Rp7 juta. Sementara Rp20 juta lainnya berasal dari Bagian Umum yang dipimpinnya.
“Uangnya kemudian diambil Mas Sulthon,” ujar Erni, merujuk pada Dimas Sulthon Ubaidillah Lubis yang merupakan ajudan Sekda Ponorogo.
Keterangan tersebut membuat majelis hakim menyoroti budaya pemberian uang di lingkungan birokrasi yang dinilai berlangsung tanpa banyak penolakan. Hakim anggota Manambus Pasaribu bahkan mempertanyakan alasan para pejabat begitu mudah memenuhi permintaan tersebut.
Menjawab pertanyaan hakim, Erni menyebut langkah itu dilakukan sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinan daerah.
“Disampaikan untuk pertanggungjawaban kepada Bapak Bupati,” katanya di ruang sidang.
Dalam sidang yang sama, jaksa KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lain, di antaranya ajudan Sekda Dimas Sulthon Ubaidillah Lubis, ajudan Sugiri bernama Allthoof Prasetyanto Putro, ajudan Wakil Bupati Bandar, hingga pegawai Bank Jatim Evitalia Puspita Dewi.
(Red).
