Malang || kolocokronews
Pembatasan operasional kendaraan berat mulai diterapkan sejak Jumat (19/12) dan akan berlangsung hingga 4 Januari 2026. Selama periode tersebut, tidak semua truk diperbolehkan melintas di jalan raya maupun jalan tol. Hanya kendaraan tertentu, seperti truk pengangkut bahan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM), yang tetap diizinkan beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Eko Margianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Keputusan Bersama yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga, serta Kakorlantas Polri pada 28 November 2025.
Ia menambahkan, waktu penerapan pembatasan antara jalan tol dan jalan non-tol berbeda. Untuk ruas tol, larangan operasional diberlakukan mulai pukul 00.00 hingga 24.00. Sementara itu, pada jalan non-tol pembatasan berlaku dari pukul 05.00 sampai 22.00.
Adapun kendaraan yang masuk dalam kategori pembatasan meliputi truk barang dengan tiga sumbu atau lebih, truk gandeng, serta kendaraan pengangkut hasil galian. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama libur akhir tahun.
(Red).
