ACEH TAMIANG || kolocokronews
Selasa, (9/12/2025)— Banjir bandang yang melanda wilayah Sumatra pekan lalu menyisakan kerusakan parah, salah satunya menimpa masjid milik Pondok Pesantren Darul Mukhlisin di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Baru, Aceh Tamiang. Bangunan masjid yang biasa digunakan para santri dan masyarakat sekitar untuk beribadah tampak porak-poranda dan terkepung tumpukan kayu besar yang terbawa arus deras.
Dari pantauan udara, tumpukan kayu memenuhi hampir seluruh area pondok pesantren yang disebut sebagai salah satu pesantren terbesar di Aceh Tamiang. Selain kayu, sebagian bangunan pesantren juga tertutup lumpur akibat terjangan banjir bandang yang disertai longsor. Kondisi ini membuat aktivitas belajar mengajar dan ibadah lumpuh total.
Di balik bencana tersebut, pemerintah menyoroti kuat dugaan adanya kerusakan lingkungan serius di wilayah hulu. Kementerian Kehutanan mengidentifikasi sedikitnya 12 subjek hukum yang terindikasi melakukan pembalakan dan aktivitas pembukaan lahan ilegal di daerah aliran sungai (DAS) wilayah Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.
Empat dari 12 subjek hukum tersebut telah dilakukan penyegelan. Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan dugaan kuat kerusakan lingkungan yang diyakini berkontribusi langsung terhadap meningkatnya eskalasi banjir bandang di wilayah hilir. Penyegelan dilakukan di dua titik, yakni pada konsesi usaha korporasi PT TPL serta di lokasi pemegang hak atas tanah atas nama JAM, AR, dan DP.
Selanjutnya, seluruh subjek hukum tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Kementerian Kehutanan pada 9 Desember 2025.
Melalui rilis tertulis, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan pihaknya menemukan pola yang jelas antara kerusakan hutan di hulu dengan meningkatnya potensi bencana di hilir. Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas pada kawasan Perizinan Hak Atas Tanah (PHAT) yang seharusnya legal, diduga disalahgunakan sebagai kedok pembalakan liar hingga merambah kawasan hutan negara di sekitarnya.
“Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” tegas Dwi.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup turut mengambil langkah tegas dengan memeriksa delapan perusahaan yang beroperasi di sekitar DAS Batang Toru dan Garoga, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Bahkan, empat perusahaan di antaranya telah dihentikan sementara izinnya karena diduga kuat aktivitas mereka memicu banjir bandang dan tanah longsor.
Delapan perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari pertambangan, perkebunan, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), kebun sawit, hingga sektor lainnya. Pemerintah memastikan proses penegakan hukum dan verifikasi lapangan masih terus berjalan, seiring komitmen untuk menekan kerusakan lingkungan dan mencegah bencana serupa terulang kembali.
(Red).
