Sidoarjo || kolocokronews
Sabtu (3/1/2026) – Kabupaten Sidoarjo menutup tahun 2025 dengan catatan serius terkait ketahanan keluarga. Tingginya angka perceraian yang diputus Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo memicu bertambahnya jumlah janda baru, dengan mayoritas perkara berasal dari gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri.
Fenomena ini memunculkan keprihatinan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerhati sosial. Pasalnya, dampak perceraian tidak hanya berhenti pada putusan hukum, tetapi juga berimplikasi luas terhadap kondisi ekonomi, psikologis, dan sosial keluarga.
Berdasarkan data rekapitulasi PA Sidoarjo, sepanjang Januari hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 3.408 perempuan resmi berstatus janda baru. Dari jumlah tersebut, 2.591 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri, sementara 817 perkara lainnya cerai talak yang diajukan oleh suami.
Dominasi cerai gugat mencerminkan perubahan dinamika dalam rumah tangga. Perempuan dinilai semakin berani mengambil keputusan untuk mengakhiri pernikahan yang dinilai tidak lagi sehat, meski harus menghadapi konsekuensi sosial dan ekonomi yang tidak ringan.
Panitera Muda Hukum PA Sidoarjo, Bayu Endragupta, menyebutkan bahwa akar persoalan perceraian masih didominasi konflik rumah tangga yang berlangsung lama.
“Alasan terbanyak yang dikabulkan majelis hakim adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, jumlahnya lebih dari 3.000 perkara. Ini bukan persoalan sesaat, tetapi konflik yang menahun dan tidak menemukan solusi,” ungkap Bayu, Kamis (1/1/2026).
Selain pertengkaran berkepanjangan, PA Sidoarjo juga mencatat sejumlah faktor lain sebagai pemicu perceraian. Di antaranya 88 perkara karena ditinggal pasangan, 1 perkara poligami, serta 1 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Meski jumlahnya relatif kecil, Bayu menegaskan bahwa kasus-kasus tersebut tidak bisa dipandang sepele.
“Kasus ditinggal pasangan atau KDRT memang tidak banyak, tetapi ini menjadi sinyal penting. Masih ada persoalan serius di ranah domestik yang seharusnya ditangani sejak awal, sebelum berujung ke meja hijau,” pungkasnya.
(Red).
