LUMAJANG || kolocokronews
– Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Lumajang berhasil menggagalkan aksi komplotan pencuri baterai tower seluler yang diduga beraksi lintas wilayah. Dalam waktu kurang dari sehari setelah laporan diterima, satu pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curian.
Kasus pencurian itu terjadi di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, pada Senin dini hari (25/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar tower seluler.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu singkat berkat respons cepat petugas di lapangan.
“Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih untuk berkeliling mencari sasaran tower seluler. Salah satu tersangka berinisial PT, warga Tuban, bertugas mengemudikan kendaraan sekaligus memantau situasi sekitar lokasi.
Sementara rekannya berinisial S, yang kini masih buron, berperan sebagai eksekutor utama dengan merusak gembok pengaman dan mengambil baterai tower menggunakan peralatan khusus.
Aksi mereka akhirnya terhenti saat petugas berhasil menghadang kendaraan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Kepada penyidik, PT mengaku hanya mendapat bayaran sebesar Rp600 ribu dari aksi pencurian tersebut. Sedangkan pelaku S kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Polisi menduga komplotan ini merupakan jaringan spesialis pencurian baterai tower yang telah beroperasi di sejumlah daerah, termasuk wilayah Kabupaten Jember dan sekitarnya.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tambah AKP Pras Ardinata.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan cepat tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal di wilayah Lumajang.
(Red).
