Surabaya || kolocokronews
Kejaksaan Republik Indonesia memutuskan menghentikan proses hukum terhadap seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait perangkapan jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, . Ia menegaskan bahwa penghentian penanganan perkara telah dilakukan oleh setelah melalui proses evaluasi menyeluruh.
Sebelumnya, penyidik menilai perangkapan jabatan yang dilakukan guru honorer tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dari hasil perhitungan, nilai kerugian yang muncul mencapai Rp118.861.000.
Namun demikian, keputusan penghentian perkara diambil setelah seluruh kerugian negara tersebut dipulihkan secara penuh. Faktor pengembalian kerugian ini menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kelanjutan proses hukum.
Menurut Anang, perbuatan yang dilakukan tersangka masuk dalam kategori melawan hukum dalam arti negatif. Artinya, meski terdapat pelanggaran administratif, tidak ditemukan unsur perbuatan tercela ataupun niat jahat yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang lebih berat.
Dengan dihentikannya perkara ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta pemulihan kerugian negara dalam penanganan kasus-kasus serupa.
(Red).
