DPR SETUJUI SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI, PELANTIKAN MENUNGGU PRESIDEN

JAKARTA || KOLOCOKRONEWS
— Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki tahap akhir. Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kamis (1/10/2026).

Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi III DPR RI sebelumnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Dalam proses tersebut, Komisi III menyepakati secara aklamasi pengangkatan Suyudi sebagai calon Kapolri untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna.

Dalam rapat paripurna, pimpinan DPR kemudian meminta persetujuan anggota dewan terhadap hasil pembahasan Komisi III, termasuk usulan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.

Anggota DPR yang hadir menyatakan setuju. Persetujuan itu menjadi tahapan penting dalam proses pergantian Kapolri setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri kepada DPR pada 30 September 2026.

Sebelum memasuki rapat paripurna, Suyudi menjalani fit and proper test di hadapan Komisi III DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan visi dan misi dengan mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Menegakkan Asta Cita, Mewujudkan Indonesia Emas 2045.”

Komisi III menyatakan proses uji kelayakan dilakukan setelah DPR menerima surat Presiden dan Badan Musyawarah DPR menugaskan komisi tersebut untuk membahas usulan pergantian Kapolri.

Suyudi sendiri merupakan perwira tinggi Polri yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia menduduki jabatan tersebut sejak Agustus 2025, setelah sebelumnya menjabat Kapolda Banten.

Dalam laporan Komisi III yang disampaikan pada rapat paripurna, proses pengangkatan Kapolri diharapkan dapat membawa pembaruan dalam kepemimpinan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Usai persetujuan DPR, tahapan berikutnya berada pada Presiden. Dalam rapat paripurna disebutkan bahwa hasil keputusan DPR akan disampaikan kepada Presiden untuk ditindaklanjuti melalui proses pelantikan.

Dengan demikian, Suyudi Ario Seto telah memperoleh persetujuan DPR untuk menduduki jabatan Kapolri. Sementara itu, Listyo Sigit Prabowo memasuki akhir masa tugasnya sebagai orang nomor satu di institusi Polri.

Rangkaian pergantian tersebut berlangsung dalam waktu relatif singkat, mulai dari penyampaian surat Presiden, uji kelayakan di Komisi III hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR pada hari yang sama.
(Red).

error: Content is protected !!