MALANG || kolocokronews
— Polresta Malang Kota bergerak cepat menetapkan APH (25) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, seorang DJ berinisial US (27). Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap tidak sampai 2×24 jam setelah laporan polisi dibuat.
Insiden penganiayaan tersebut sebenarnya terjadi pada 16 November 2025 antara pukul 03.00 hingga 04.00 WIB. Namun korban baru melapor pada 26 November 2025 karena masih dalam kondisi trauma. Usai laporan diterima, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada 27 November malam di kediaman orang tuanya di Kecamatan Wagir. APH sempat berusaha melarikan diri dari wilayah Blimbing sebelum akhirnya ditemukan.
Menurut Kombes Nanang, pelaku dan korban sama-sama bekerja sebagai DJ dan telah menjalani hubungan asmara putus-nyambung sejak 2022. Rasa cemburu menjadi pemicu utama tindakan kekerasan tersebut. Pelaku marah setelah mengetahui korban menerima uang sawer saat tampil. Dalam kondisi mbk, APH kemudian menampar dan memukul kepala korban hingga mengakibatkan luka robek di area mata serta pembengkakan di beberapa bagian wajah.
“Kasus ini kami tangani secara serius karena menyangkut perempuan sebagai kelompok rentan. Proses penegakan hukum dilakukan cepat tanpa menunggu adanya atensi publik atau viral di media sosial,” tegas Kapolresta.
Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf atas tindak kekerasan yang dilakukannya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami tindakan kekerasan dalam hubungan, karena setiap laporan akan diproses tanpa diskriminasi.
(Red).
