Tangis Ibu Pecah di Sidang, Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak Hakim

JAKARTA || Kolocokronews
– Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025), ketika hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation.

Begitu putusan dibacakan, Magda Antista, ibu Delpedro, tak kuasa menahan tangis. Dengan suara bergetar, ia menyatakan bahwa anaknya tidak bersalah dan hanya berupaya memperjuangkan hak-hak rakyat. “Saya yakin kebenaran akan berpihak padanya, kalau tidak di dunia, di akhirat nanti,” ujarnya sambil menyeka air mata.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur hukum dan didukung oleh dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Karena itu, status tersangka Delpedro dinyatakan sah secara hukum.

Delpedro sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya atas dugaan tindakan sewenang-wenang dalam penetapan status tersangkanya. Ia dijerat terkait dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi pelajar yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Namun, hakim menolak seluruh dalil dalam permohonannya.

Kuasa hukum Delpedro menyatakan masih akan mempelajari langkah hukum lanjutan pascaputusan ini. Sementara itu, dukungan dari rekan-rekan aktivis dan simpatisan terus mengalir di luar ruang sidang, menyerukan keadilan bagi Delpedro yang dikenal vokal dalam isu hak asasi manusia.
(Red).