Klarifikasi AFCO Buka Pertanyaan Baru, Keterangan Perjalanan Dinas Perlu Dijelaskan

JOMBANG || KOLOCOKRONEWS
Minggu (27/9/2026)  — Penelusuran redaksi terkait peredaran daging cacah merek AFCO di wilayah Malang memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul pertanyaan mengenai kemasan, komposisi, legalitas dan jalur distribusi, klarifikasi langsung ke produsen di Jombang justru membuka pertanyaan lain terkait keterangan kunjungan dan perjalanan dinas yang sebelumnya dikaitkan dengan pengawasan produk tersebut.

Pada Rabu (23/9/2026), tim redaksi mendatangi langsung CV Wahana Sejahtera Foods di Jombang, Jawa Timur, untuk meminta penjelasan mengenai sampel produk AFCO yang diperoleh dari lapangan.

Kedatangan redaksi diterima pihak perusahaan. Perwakilan humas bersama sejumlah personel yang memahami bidang produksi dan kemasan turut menemui tim redaksi. Sekitar enam orang dari pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai produk dan kemasan yang dibawa redaksi.

Dari pertemuan tersebut, perusahaan memberikan sejumlah keterangan yang menjadi penting untuk dibandingkan dengan informasi yang sebelumnya diterima redaksi dari pihak terkait di Kabupaten Malang.

Perusahaan Kenali Kemasan yang Dibawa Redaksi
Salah satu pertanyaan utama berkaitan dengan kemasan produk yang sebelumnya ditemukan di lapangan.

Pihak perusahaan membenarkan bahwa kemasan yang dibawa redaksi merupakan kemasan yang berasal dari perusahaan dan itu kemasan model yang Baru .

Perwakilan perusahaan bahkan menyatakan dapat mengenali kemasan tersebut melalui barcode yang terdapat pada kemasan.

Namun, perusahaan memberikan batasan yang cukup penting.
Pengakuan terhadap kemasan, menurut penjelasan perusahaan, belum dapat sekaligus memastikan bahwa isi produk di dalam kemasan tersebut merupakan hasil produksi perusahaan.

Untuk memastikan isi, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak perusahaan juga menyampaikan kemungkinan yang perlu ditelusuri, yakni apakah kemasan resmi tersebut digunakan kembali oleh pihak lain.

Dengan demikian, antara kemasan resmi dan keaslian isi produk merupakan dua persoalan berbeda yang masih harus dibuktikan.

Pertanyaan mengenai tidak terlihatnya komposisi pada kemasan yang ditemukan di lapangan juga disampaikan kepada perusahaan.

Pihak perusahaan menjelaskan bahwa keterangan komposisi tidak selalu dicantumkan pada kemasan satuan tersebut, melainkan tercantum pada karung atau kemasan sekunder tempat produk dikemas.

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi terhadap pemberitaan sebelumnya yang mempertanyakan tidak terlihatnya informasi komposisi pada kemasan yang diperoleh tim redaksi.

Namun, redaksi masih perlu mencocokkan penjelasan tersebut dengan ketentuan pelabelan yang berlaku terhadap kategori produk yang dimaksud.

Perusahaan Tegaskan Memiliki Izin dan Surat Jalan

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa kegiatan produksi mereka memiliki perizinan resmi.

Setiap pengiriman, menurut pihak perusahaan, juga disertai dokumen pengiriman atau surat jalan.

“Setiap pengiriman pasti kami sertakan surat jalan,” demikian penjelasan pihak perusahaan.

Keterangan ini menjadi penting karena surat jalan dapat menjadi salah satu dokumen untuk menelusuri apakah produk yang ditemukan di Malang memang berasal dari pengiriman resmi perusahaan.

Namun, sampai tahap ini, redaksi belum memperoleh pencocokan dokumen pengiriman antara perusahaan dengan produk yang ditemukan di lapangan.

Justru Muncul Pertanyaan soal Perjalanan Dinas
Persoalan yang kemudian menjadi perhatian redaksi adalah adanya perbedaan keterangan mengenai kunjungan ke perusahaan.

Sebelumnya, tim redaksi meminta penjelasan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang.

Saat ditemui, drh. Retno Furi Sekarsari, didampingi drh. Rahmad Anung Wibowo selaku Kepala UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), menyampaikan bahwa dirinya pernah datang ke perusahaan.

“Pernah ke sana,” demikian keterangan Retno kepada redaksi.

Namun, dalam penjelasan lanjutan mengenai koordinasi dengan pihak perusahaan, redaksi memperoleh keterangan bahwa koordinasi dilakukan melalui komunikasi telepon.

Sebab, ketika redaksi mendatangi langsung perusahaan di Jombang pada 23 September 2026, pihak perusahaan menyampaikan bahwa belum pernah ada kunjungan dari dinas asal Malang ke perusahaan tersebut, berdasarkan pengetahuan pihak perusahaan yang menerima dan mengetahui kunjungan.

Keterangan tersebut tentu perlu ditempatkan secara hati-hati.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa perjalanan dinas tidak pernah dilakukan.

Namun, terdapat perbedaan informasi yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai bentuk kegiatan yang sebenarnya dilakukan.

Dokumen Laporan Perjalanan Dinas Jadi Sorotan
Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah redaksi memperoleh dan melihat dokumen yang ditunjukkan Kepala Pasar Lawang berupa laporan hasil perjalanan dinas.

Dalam dokumen tersebut tercantum nama pihak yang diberikan perintah, di antaranya drh. Retno Furi Sekarsari dan Rusenda Puspareni.

Keberadaan dokumen itu membuat redaksi perlu melakukan pencocokan antara:

dokumen perjalanan dinas — keterangan pejabat — kegiatan yang dilakukan — dan keterangan perusahaan di Jombang.

Jika memang terdapat kunjungan langsung ke perusahaan, maka sejumlah hal semestinya dapat dijelaskan secara konkret.

Kapan kunjungan dilakukan?
Siapa saja yang hadir?
Siapa pihak perusahaan yang ditemui?
Apa tujuan kunjungan?
Apa produk yang diperiksa?
Apakah ada sampel?
Apa hasil pemeriksaan?
Dan apa tindak lanjut setelah kegiatan tersebut?

Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa dokumen perjalanan dinas benar-benar menggambarkan kegiatan yang dilaksanakan.

Klarifikasi Perusahaan Perlu Dibandingkan dengan Dokumen Pemerintah

Keterangan perusahaan pada 23 September 2026 kini menjadi salah satu informasi penting dalam penelusuran.

Di satu sisi terdapat dokumen laporan perjalanan dinas dan keterangan pejabat yang menyebut pernah datang ke perusahaan.

Di sisi lain, perusahaan menyampaikan kepada redaksi bahwa mereka belum pernah menerima kunjungan langsung dari dinas asal Malang.

Dua informasi tersebut tidak seharusnya langsung dipertentangkan sebagai tuduhan.

Namun, keduanya perlu dipertemukan melalui data dan dokumen agar publik mendapatkan gambaran yang sebenarnya.

Apabila kunjungan memang pernah dilakukan, perusahaan tentu dapat memberikan penjelasan mengenai kapan dan siapa yang datang.

Sebaliknya, apabila koordinasi hanya dilakukan melalui telepon, maka hal tersebut juga perlu dijelaskan dalam konteks dokumen perjalanan dinas yang tercatat.

Pertanyaan Bukan Hanya Soal AFCO
Dari penelusuran ini, persoalan akhirnya berkembang bukan hanya mengenai daging cacah AFCO.

Ada dua hal yang kini menjadi fokus redaksi.

Pertama, kepastian mengenai produk yang beredar di Malang, termasuk keaslian isi, komposisi, legalitas, dan jalur distribusinya.

Kedua, kepastian mengenai kegiatan pengawasan pemerintah, khususnya apabila terdapat dokumen perjalanan dinas yang berkaitan dengan pemeriksaan atau penelusuran produk tersebut.

Keduanya harus dibuktikan melalui dokumen dan keterangan yang dapat diverifikasi.

Redaksi masih akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang mengenai dokumen perjalanan dinas tersebut.

Termasuk meminta penjelasan mengenai apakah kegiatan tersebut merupakan kunjungan langsung ke CV Wahana Sejahtera Foods, koordinasi melalui telepon, atau kegiatan lain yang memiliki konteks berbeda.

Redaksi juga masih menelusuri status izin atau persyaratan peredaran produk yang ditemukan di lapangan, serta kemungkinan pencocokan surat jalan dengan jalur distribusi menuju Malang.

Pihak perusahaan sendiri telah memberikan ruang klarifikasi dan menyatakan bahwa kemasan yang dibawa redaksi dikenali sebagai kemasan resmi perusahaan.

Namun, mengenai isi produk dan jalur distribusinya, perusahaan menyatakan masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh perusahaan maupun instansi tertentu.

Justru, adanya perbedaan keterangan tersebut menjadi alasan bagi redaksi untuk meminta kepastian, keterbukaan dan pencocokan dokumen.

Sebab, jika sebuah perjalanan dinas tercatat dalam dokumen resmi, publik berhak mengetahui kegiatan apa yang sebenarnya dilakukan dan apa hasilnya.

Begitu pula ketika sebuah perusahaan menyatakan belum pernah menerima kunjungan langsung dari instansi tertentu, keterangan tersebut layak dikonfirmasi kepada pihak yang tercantum dalam dokumen perjalanan.

Kini yang ditunggu bukan sekadar siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan bukti administrasi dan fakta lapangan yang dapat menjelaskan perbedaan keterangan tersebut.
(Red)

error: Content is protected !!