MALANG || KOLOCOKRONEWS
– Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi menerapkan pembatasan lalu lintas di kawasan Bendungan Lahor. Terhitung mulai Sabtu, 1 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat maupun yang berukuran lebih besar tidak lagi diperbolehkan melintas di Jalan Puncak Bendungan Lahor.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya meningkatkan keamanan bendungan sekaligus memperkuat pengamanan kawasan yang berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas). Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga fungsi utama Bendungan Lahor sebagai infrastruktur strategis pengelolaan sumber daya air.
Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, menjelaskan bahwa pembatasan hanya berlaku di jalur inspeksi yang berada di puncak bendungan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena kawasan Bendungan Lahor secara keseluruhan tetap dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum yang menegaskan bahwa jalan di atas puncak bendungan bukan merupakan jalan umum untuk lalu lintas kendaraan.
“Keputusan ini telah melalui proses kajian teknis, sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait,” ujar Erwando.
Ia menambahkan, Bendungan Lahor memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung berbagai sektor. Selain menyuplai irigasi bagi sekitar 1.100 hektare lahan pertanian pada musim kemarau, bendungan ini juga membantu meningkatkan kapasitas pembangkit listrik di Waduk Sutami hingga 35.000 kilowatt. Di sisi lain, keberadaannya mampu mengurangi potensi banjir dengan menekan debit air dari sekitar 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik.
Berdasarkan data periode Januari hingga Juni 2026, rata-rata terdapat sekitar 6.700 kendaraan yang melintasi Bendungan Lahor setiap harinya. Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 3.900 kendaraan roda dua dan 2.800 kendaraan roda empat. Dengan diberlakukannya pembatasan ini, volume lalu lintas di atas puncak bendungan diperkirakan akan berkurang hingga 42 persen.
Sementara itu, kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas melalui sistem tap kartu tanpa dikenakan biaya. Kemudahan akses juga tetap diberikan kepada pelajar, pelaku UMKM, serta masyarakat yang berdomisili dalam radius dua kilometer dari bendungan dengan menggunakan kartu akses atau menunjukkan kartu identitas (KTP).
Erwando menegaskan bahwa penerapan sistem tap kartu bukan merupakan bentuk pungutan kepada masyarakat, melainkan sebagai mekanisme pengendalian dan pengawasan akses demi menjaga keamanan kawasan bendungan.
PJT I berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan tersebut sehingga Bendungan Lahor tetap terjaga keamanannya dan mampu terus menjalankan fungsinya dalam menopang ketahanan air, pangan, energi, serta pengendalian banjir di wilayah Sungai Brantas.
Source : Persada FM blitar.
(Red).
