Eks Aiptu Polres Lumajang Masuk DPO, Diduga Gelapkan Mobil Warga dan Dipecat dari Kepolisian

5/5 - (1 vote)

LUMAJANG || kolocokronews
Kamis (30/7/2026) – Seorang mantan anggota Polres Lumajang berinisial DK (46) kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan milik warga. Sebelum dinyatakan buron, DK yang sebelumnya berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

DK diketahui terakhir berdinas di Satuan Samapta Polres Lumajang. Ia diduga meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut setelah namanya terseret dalam perkara pidana. Pelanggaran disiplin tersebut menjadi dasar dijatuhkannya sanksi pemecatan.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan bahwa DK sudah tidak lagi menjadi anggota aktif Polri.

“Yang bersangkutan telah dikenai sanksi PTDH dan sudah tidak bertugas di Polres Lumajang,” ujar Suprapto.

Perkara yang menjerat DK bermula pada Februari 2025. Saat itu, ia diduga bersama dua rekannya yang berinisial AY dan H menguasai satu unit mobil Daihatsu Xenia milik warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, kemudian menggadaikannya tanpa persetujuan pemilik kendaraan.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Lumajang pada 10 Oktober 2025. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam perkembangannya, DK justru menghilang dan tidak pernah lagi masuk dinas. Ketidakhadiran tanpa izin selama satu bulan penuh membuat proses sidang kode etik terhadap yang bersangkutan berujung pada keputusan PTDH.

“Pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut tanpa izin menjadi dasar pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Suprapto.

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Lumajang masih terus melakukan pencarian terhadap DK. Status DPO telah diterbitkan karena hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Polres Lumajang menegaskan proses hukum terhadap mantan anggotanya tetap berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Aparat juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DK agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk mempercepat proses penangkapan.
(Red).

error: Content is protected !!